Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya. Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
"Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam, dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya penyakit tidak menular," kata Maxi.
Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri. Ia menganjurkan untuk lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan program Isi Piringku.