Selasa 30 Aug 2022 04:30 WIB

Paramount Berusaha Gugurkan Gugatan Hak Cipta Top Gun: Maverick

Paramount Pictures digugat karena dinilai tidak lagi pegang hak cipta atas 'Top Gun'.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Film Top Gun: Maverick. Penggugat mengklaim Paramount Pictures mendistribusikan sekuel film tanpa mengurus lisensi hak cipta baru untuk menggunakan materi sumber orisinal.
Foto: Paramount Pictures
Film Top Gun: Maverick. Penggugat mengklaim Paramount Pictures mendistribusikan sekuel film tanpa mengurus lisensi hak cipta baru untuk menggunakan materi sumber orisinal.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Paramount Pictures mengajukan permintaan kepada hakim untuk menggugurkan gugatan hak cipta film Top Gun: Maverick. Gugatan diajukan oleh keluarga dari mendiang penulis Ehud Yonay.

Ehud Yonay menulis artikel di majalah California terbitan 1983, yang diadaptasi menjadi skenario sinema orisinal Top Gun. Keluarga Yonay berpendapat Paramount mendistribusikan Top Gun: Maverick tanpa lisensi baru.

Di sisi lain, Paramount berpendapat bahwa sekuel film adalah karya fiksi dan tidak ada hubungannya dengan sumber aslinya. Dengan begitu, penggugat tidak bisa memonopoli karya tentang Top Gun.

"Kesamaan antara karya-karya yang sangat berbeda ini berasal dari fakta bahwa Top Gun adalah fasilitas pelatihan angkatan laut yang sebenarnya," kata pengacara yang mewakili Paramount dalam dokumen pengadilan.

Istri dan putra Ehud, yakni Shosh dan Yuval Yonay, mengajukan gugatan pada Juni 2022. Mereka berargumen bahwa Paramount gagal memperoleh kembali hak atas artikel Ehud  berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement