Kamis 25 Aug 2022 16:27 WIB

Berpegang pada Norma Setempat, Singapura Tetap Batasi Konten Media dengan Tema LGBTQ

Undang-undang perfilman di Singapura tidak izinkan konten promosi homoseksualitas.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Gambar yang dirilis oleh Disney/Pixar ini menunjukkan karakter Buzz Lightyear, yang disuarakan oleh Chris Evans, dalam sebuah adegan dari film animasi Lightyear. Film tersebut mendapat dibatasi untuk penonton berusia 16 tahun ke atas di Singapura.
Foto:

Langkah untuk mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seksual sesama laki-laki itu diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Undang-undang, Bagian 377A dari KUHP, diperkenalkan pada tahun 1938 dan menetapkan hukuman penjara dua tahun untuk "setiap tindakan ketidaksenonohan berat" antara dua pria, baik di depan umum atau secara pribadi.

Sampai sekitar satu dekade yang lalu, undang-undang itu digunakan sebagai pembenaran untuk penggerebekan polisi terhadap bisnis milik gay dan penangkapan jalanan. Sejak 2010, undang-undang tersebut jarang ditegakkan, tetapi terus menyerukan kebijakan anti-LGBTQ yang keras di media maupun industri hiburan.

Negara tetangga Singapura, Malaysia, juga mempertahankan prinsip anti-LGBTQ yang ketat. Film-film seperti Lightyear dan Thor: Love and Thunder juga diralang rilis sebelum memotong adegan LGBTQ.

Sejak kejiadian itu, pemerintah Malaysia telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk bertindak lebih lanjut terhadap konten berunsur LGBTQ. Negara ini juga menjalankan sistem syariah, sistem hukum Islam, paralel dengan sistem hukum sekulernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement