Kamis 14 Jul 2022 13:30 WIB

Hakim Tolak Banding Amber Heard Atas Johnny Depp

Amber Heard mengajukan banding untuk mendapatkan sidang baru kontra Johnny Depp.

Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya,  aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Hakim menolak upaya banding Heard atas putusan kasus tersebut.
Foto:

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku. Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.

"Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini," kata Azcarate.

Depp telah menggugat Heard dan berargumen bahwa mantan istrinya itu mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Post. Lebih lanjut, Depp membantah memukul Heard, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.

Heard menggugat balik, mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai "tipuan. Juri memberikan Heard dua juta dolar AS (sekitar Rp 30 miliar) sebagai ganti rugi atas salah satu tuntutan baliknya. Heard mengatakan dia hanya memukul Depp untuk membela dirinya atau saudara perempuannya.

 

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement