Jumat 08 Jul 2022 11:50 WIB

Pengacara Amber Heard Sebut Johnny Depp tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Amber Heard diwajibkan membayar ganti rugi nyaris Rp 150 M kepada Johnny Depp.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya,  aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Pengacara Heard menilai keputusan juri yang memenangkan Depp harus dibatalkan.
Foto:

Pengacara Heard menyatakan, Depp meminta hakim untuk memberikan kompensasi kepadanya atas tindakan yang terjadi pada 27 Mei 2016. Pengacara menyatakan bahwa Depp "tidak berhak" atas ganti rugi yang ditetapkan juri.

"Disimpulkan bahwa ini tidak pantas dan meminta pengadilan untuk membatalkan putusan," kata pengacara Heard, seperti dikutip dari laman Ace Showbiz, Jumat (8/7/2022).

Setelah persidangan enam pekan awal tahun ini, Depp diberi hak untuk mendapatkan 10 juta dolar AS untuk ganti rugi dan dua juta dolar AS sebagai ganti rugi tambahan, namun hakim menurunkannya menjadi 350 ribu dolar AS karena ketentuan batas maksimal di negara bagian Virginia. Sementara itu, Heard ditetapkan berhak menerima ganti rugi dua juta dolar AS dari gugatan baliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement