VIVA – Rumah artis Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah personel polisi. Para polisi tersebut menyambangi rumah Nikita sejak dini hari, Rabu 15 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Menurutnya, penggerebekan ini sebagai tindak lanjut atas adanya laporan di Polres Metro Serang Kota terhadap Nikita Mirzani.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM (Nikita Mirzani) untuk menindaklanjuti laporan polisi. Status laporan itu sudah naik ke penyidikan," kata Shinto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan penggerebekan ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang berlangsung di Polres Metro. Maka dari itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani.
"Iya upaya jemput paksa terhadap NM karena dia mangkir dalam pemanggilan resmi dari penyidik beberapa kali," sambungnya.
Kata Shinto, saat ini penyidik masih berada di kediaman sang artis. Sebab, Nikita Mirzani masih belum bersedia untuk menemui penyidik.
"Sampai saat ini NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," tukasnya.
Dalam penggerebekan dan upaya jemput paksa ini, Shinto belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Hal itu akan diungkap setelah penyidik berhasil menjemput Nikita.