Ahad 12 Jun 2022 00:40 WIB

Ahli Gigi dan Tukang Gigi Bukan Tenaga Kesehatan, Jangan Minta Pasang Behel

Korban malapraktik ahli gigi/tukang gigi akibat pasang behel-gigi palsu sudah banyak.

Gigi yang tumbuh berantakan bisa diperbaiki dengan bantuan kawat gigi. Untuk memasang behel, masyarakat diserukan tidak ke ahli gigi atau tukang gigi karena mereka bukan tenaga kesehatan.
Foto:

Ketika behel atau gigi palsu tidak dipasang oleh ahlinya, masyarakat dapat merasakan dampak negatifnya terhadap kesehatan. Zaeni mengingatkan, ada komplikasi medis yang hanya bisa ditangani oleh para terapis gigi dan mulut (oral health therapyst).

"Karena itu kan perlu tindakan-tindakan medis ya, tindakan-tindakan yang memerlukan pengetahuan yang cukup dan praktik klinik yang cukup juga. Makanya banyak yang kemudian kita sebut sebagai korban tukang gigi itu, yang akhirnya datang ke kami (terapis gigi dan mulut)," ujar Zaeni.

Lebih lanjut, Zaeni mengungkapkan, ahli dan tukang gigi non terapis mendapat izin memasang gigi palsu tidak permanen. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement