Ketika behel atau gigi palsu tidak dipasang oleh ahlinya, masyarakat dapat merasakan dampak negatifnya terhadap kesehatan. Zaeni mengingatkan, ada komplikasi medis yang hanya bisa ditangani oleh para terapis gigi dan mulut (oral health therapyst).
"Karena itu kan perlu tindakan-tindakan medis ya, tindakan-tindakan yang memerlukan pengetahuan yang cukup dan praktik klinik yang cukup juga. Makanya banyak yang kemudian kita sebut sebagai korban tukang gigi itu, yang akhirnya datang ke kami (terapis gigi dan mulut)," ujar Zaeni.
Lebih lanjut, Zaeni mengungkapkan, ahli dan tukang gigi non terapis mendapat izin memasang gigi palsu tidak permanen. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014.