REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (DPP PTGMI) menyebutkan ahli dan tukang gigi non terapis mendapat izin memasang gigi palsu tidak permanen. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014.
"Ahli gigi dan tukang gigi itu sebetulnya bukan tenaga kesehatan, namun memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang tukang gigi itu hanya boleh membuat gigi palsu lepasan terbuat dari akrilik," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PTGMI Zaeni Dahlan di sela Musyawarah Daerah V Dewan Pengurus Daerah PTGMI DKI Jakarta di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (11/6/2022).
Penanganan medis terkait gigi dan mulut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Zaeni menjelaskan, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa hanya dokter gigi, dokter gigi spesialis, terapis gigi dan mulut, serta teknisi gigi yang dapat memberikan penanganan medis gigi dan mulut.
"Jadi kalau mau mencabut gigi atau membersihkan karang gigi jangan di tukang gigi karena itu melanggar aturan," tutur Zaeni.