Sabtu 11 Jun 2022 23:57 WIB

PTGMI: Ahli Gigi Nonterapis Cuma Boleh Pasang Gigi Palsu tidak Permanen

Bukan tenaga kesehatan, tukang gigi hanya boleh pasang gigi tidak permanen.

Seorang tukang gigi menunjukkan gigi palsu. Bukan tenaga kesehatan, ahli gigi dan tukang gigi hanya boleh membuat gigi palsu lepasan terbuat dari akrilik.
Foto:

Dalam keanggotaan PTGMI pun tidak ada ahli gigi nonterapis dan tukang gigi nonterapis. Sebab, syarat menjadi terapis gigi dan mulut adalah memiliki surat izin praktik (SIPTGM) dan surat tanda registrasi perawat.

Di sisi lain, Zaeni mengatakan, peninjauan kembali (JR) Undang-Undang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi memang pernah dilakukan Pengurus Perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) dan Ahli Gigi Hamdani Prayogo. JR tersebut dikabulkan oleh MK.

"Setelah JR memang sudah boleh, tapi kan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tukang Gigi bahwa mereka yang sudah berizin boleh berpraktik, tapi hanya boleh membuat gigi palsu lepasan dengan bahan akrilik, tidak boleh yang lain-lain (permanen)," ungkap Zaeni.

Untuk itu, masyarakat hendaknya memahami bahwa ada perbedaan penguasaan ilmu pengetahuan untuk pelayanan medis yang diberikan oleh terapis dan non-terapis. Zaeni menyatakan, terapis akan selalu mengutamakan pencegahan penularan penyakit dan infeksi terhadap pasien.

"Terapis harus memahami kalau ada sterilisasi dan disinfeksi serta tindakan klinisnya memenuhi standar pelayanan kesehatan," ujar Zaeni.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement