Selain melakukan kegiatan fotografi, Agung dan kliennya juga melakukan aktivitas pengambilan video. Hasilnya akan dimuat dalam vlog atau publikasi dengan tujuan komersial atau fotografi komersial sebagaimana terlihat pada unggahan di akun Instagram milik Agung, @agung_bromo731.
Sarif menjelaskan, pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014. Pungutan ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan.
Sarif mengungkapkan, BB TNBTS juga telah menjalin komunikasi dan melakukan klarifikasi dengan Agung. Mengutip pernyataan Agung, Sarif menyebut, unggahan video kwitansi di akun Instagram tersebut bertujuan untuk memberi informasi bahwa aktivitas snapshot di dalam kawasan TNBTS dikenakan biaya.
Menurut Sarif, Agung tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah dibayarkan. BB TNBTS telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call center atau nomor pengaduan 0852-5993-4112 /081-232-666-96 jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.