Rabu 08 Jun 2022 19:03 WIB

Ambil Foto-Video di Gunung Bromo Dikenai Rp 1 Juta, Apakah Itu Pungutan Liar?

Unggahan di medsos perlihatkan kwitansi Rp 1 juta untuk ambil foto-video di Bromo.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Reiny Dwinanda
Sebuah unggahan di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video di Gunung Bromo viral di masyarakat. Unggahan tersebut menyebutkan telah dikenakan uang Rp 1 juta untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video.
Foto: dok. istimewa
Sebuah unggahan di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video di Gunung Bromo viral di masyarakat. Unggahan tersebut menyebutkan telah dikenakan uang Rp 1 juta untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) mengklarifikasi unggahan yang viral di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video untuk kepentingan komersial di Gunung Bromo. Unggahan tersebut menyebutkan pengunjung telah dikenakan tarif satu juta rupiah untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video.

BB TNBTS menjelaskan bahwa pungutan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014. Aturan itu berisi tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga

"Selain karcis masuk kawasan, terdapat PNBP pungutan jasa kegiatan wisata alam dengan sejumlah ketentuan," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/6/2022).

Untuk pengambilan video komersial, BB TNBTS memungut Rp 10 juta per paket. Lalu, untuk pengambilan gambar yang menggunakan handycam tarifnya satu juta rupiah per paket.

Sementara itu, pengambilan foto untuk komersial dikenakan biaya Rp 250 ribu per paket. Terkait foto kwitansi yang beredar di media sosial, Sarif menjelaskan, pungutan itu terkait dengan aktivitas snapshot film di Laut Pasir oleh 20 orang yang dipandu oleh Agung Budianto pada 3 Juni 2022.

photo
Sejumlah turis mancanegara berswafoto saat berkunjung ke Taman Nasional Bromo Tengger, Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur, Kamis (8/11/2018). - (Antara/Oky Lukmansyah)

Saat mendapati aktivitas tersebut, menurut Sarif, petugas kemudian menjelaskan kepada Agung bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi. Terlebih, Agung membenarkan bahwa 20 orang klien yang dipandunya melakukan aktivitas fotografi komersial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement