Kamis 24 Mar 2022 12:15 WIB

Alffy Rev Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan

Alffy Rev dapat sponsor dari Doni Salmanan untuk proyek musik Wonderland Indonesia.

Alffy Rev mengenakan batik saat mengisi gelaran Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2021. Alffy memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Doni Salmanan.
Foto:

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun Youtube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal Youtube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

photo
Aset Doni Salmanan Disita Polisi - (infografis republika)

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton Youtube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement