Selasa 01 Feb 2022 00:25 WIB

Tes Antigen Masih Positif Setelah 5 Hari Isolasi Mandiri, Harus Bagaimana?

Sejumlah negara telah memperpendek masa isolasi mandiri Covid-19 menjadi lima hari.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Hasil tes usap cepat antigen. Keberadaan virus mati saja sangat jarang memicu hasil positif pada tes rapid antigen diterapkan pada manusia.
Foto:

Ketentuan isolasi mandiri di Indonesia

Kementerian Kesehatan mulai memperbolehkan pasien Covid-19 terkait varian omicron untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun, Kemenkes menyatakan durasi isolasi mandiri pasien Omicron bervariatif, tergantung gejala.

photo
Syarat-syarat pasien Omicron bisa isoman di rumah - (Republika)

Ketentuan isolasi mandiri di rumah ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Terdapat tiga ketentuan durasi isolasi atau saat pasien dinyatakan sembuh.

Pertama, pasien tidak bergejala (asimtomatik) harus melakukan isolasi minimal selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Setelah itu, dia dinyatakan sembuh.

Kedua, pasien bergejala harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala, lalu ditambah tiga hari isolasi bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Total 13 hari masa isolasi.

Apabila pada hari ke-10 isolasi ternyata pasien masih bergejala, maka diharuskan melanjutkan isolasi sampai gejalanya hilang. Setelah gejala hilang, ditambah isolasi tiga hari.

Ketiga, pasien bergejala yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri ataupun isolasi terpusat dapat dinyatakan sembuh apabila melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang termasuk di dalamnya RT-PCR. Pemeriksaan dilakukan pada hari ke-5 dan ke-6 isolasi, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasilnya negatif atau nilai Ct lebih dari 35 sebanyak dua kali berturut-turut, maka pasien dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri, demikian tertulis dalam SE tersebut.

Keempat, apabila pasien sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri ataupun isolasi terpusat, tapi tidak menjalani pemeriksaan NAAT, maka pasien harus mengikuti ketentuan nomor dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement