Zulpan menjelaskan, tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk. Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.
Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut. Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022).
Zulpan menyebut, Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone 12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dengan jeratan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.