Selasa 02 Nov 2021 23:03 WIB

Ini Alasan Frozen Food Harus Punya Izin Edar BPOM

Pandemi membuat peluang usaha makanan beku kian besar.

Pandemi COVID-19 membuka peluang besar usaha frozen food atau makanan beku.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pandemi COVID-19 membuka peluang besar usaha frozen food atau makanan beku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebutkan, pandemi COVID-19 membuka peluang besar usaha frozen food atau makanan beku. Dengan demikian diperlukan perlindungan terhadap konsumen melalui ketentuan izin edar.

"Antusiasme pengusaha terhadap 'frozen food' luar biasa. Banyak yang sudah menggarap bisnis makanan dingin khususnya sejak pandemi COVID-19," kata Penny saat membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (2/11).

Baca Juga

Penny mengatakan, dalam produksi pangan olahan dibutuhkan standar pemahaman dan regulasi yang kuat demi menjamin kelayakan konsumsi masyarakat secara mutu, nutrisi hingga proses pembuatan. Menurut Penny, standar kelayakan itu harus dijaga dari beragam kontaminasi penyakit yang bersumber dari bakteri maupun virus. Makanan beku saat ini menjadi bisnis yang menarik minat banyak produsen saat masa pandemi dan telah menjadi gaya hidup keluarga modern. 

"Banyak pembelian online produk 'frozen food'," katanya.

Penny mengatakan, makanan beku erat kaitannya dengan izin edar BPOM terkait pengolahan pangan yang disimpan beku sehingga produsen harus paham aspek keamanan pembuatan yang steril dari berbagai bahan kimia tercemar mikroba dan sebagainya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012, kata Penny, tidak semua produk makanan beku harus memiliki izin edar BPOM. 

Terdapat beberapa kriteria usaha makanan beku yang wajib mengantongi izin edar. Produk makanan beku yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas tujuh hari sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk yang dipasarkan.

"Kalau untuk 'frozen food' yang dipesan langsung dan disimpan kurang dari tujuh hari boleh tanpa izin BPOM, tapi saya yakinkan perlu pendampingan BPOM untuk jamin nutrisi," katanya.

Namun, jika produk tersebut dikomersilkan lebih dari sepekan, kata Penny, maka harus ada pendampingan terhadap fasilitas produksi dan mendapatkan izin edar BPOM. "Frozen food pangan yang sangat berisiko ada tata cara produksi tertentu yang perlu didampingi BPOM. Bisa saja terkontaminasi bakteri ecoli kalau dapurnya di dekat toilet bahkan sampai tercemar logam, itu beberapa hal yang perlu dipahami terkait risiko," katanya.

Sementara itu Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi diikuti oleh total 7.844 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) frozen food di Indonesia baik secara online maupun hadir langsung di Hotel Shangri-La Jakarta. Peserta memperoleh edukasi seputar pengolahan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat serta potensi mendapatkan pangan yang bernutrisi serta memenuhi aspek keamanan. Agenda tersebut juga ditandai dengan peluncuran pedoman pangan siap saji terkemas dan cara pengolahan pangan beku yang baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement