Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana. Seorang pejabat dari Kantor Kejaksaan mengatakan Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari undang-undang tersebut.
Peraturan Seoul menyatakan bahwa pelanggaran tersebut pada saat itu, hanya mengakibatkan denda administrasi. Itu bukan hukuman pidana.
"Peraturan menjaga jarak sosial di Seoul sekarang jauh lebih tinggi (Level 4) dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana," kata perwakilan Kejaksaan.
Advertisement