Awal tahun ini, Johansson meluncurkan tindakan hukum terhadap Disney, menyusul keputusan perusahaan yang merilis Black Widow di streaming dan bioskop dalam waktu bersamaan. Gugatan yang dilayangkan pada Kamis (29/7) di Pengadilan Tinggi Los Angeles mengklaim bahwa langkah tersebut telah berdampak besar pada penjualan tiket spin-off Avengers tersebut.
Pengacara yang mewakili Johansson menuduh bahwa keputusan untuk merilis film di Disney + dan bioskop secara bersamaan merupakan pelanggaran kontrak. Keputusan untuk mengambil tindakan hukum juga terkait dengan persentase penerimaan box office Johansson atas film yang dibintanginya.
The Wall Street Journal memprediksi bahwa Johansson kehilangan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 722 miliar, akibat dari keputusan Disney ihwal perilisan film.
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menerima manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel. Disney memilih untuk mengutamakan kepentingan para investor, daripada membiarkan anak perusahaannya, Marvel, untuk mematuhi kontrak," kata Johansson dalam gugatannya.