REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengumumkan akhirnya menerima suntikan dosis vaksin covid-19 dengan merek Sinovac di Biddokkes Polda Metro Jaya, Minggu (15/8) siang. Dalam penyuntikan vaksin tersebut, turut mendampingi istri yang bersangkutan, Nora Alexandra, dan pengacaranya Gede Manik Yogiartha
"Setelah saya konsultasi akhirnya dokter Indro menyarankan saya, jika Sinovac aman untuk yang punya riwayat penyakit (jantung dan hepatitis) seperti saya," ujar Jerinx usai menerima vaksin di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (15/8).
Karena itu, Jerinx menyarakankan agar masyarakat yang memiliki komorbid agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19. Sehingga dengan demikian dapat dipastikan penyuntikan vaksin tetap aman meski memiliki komorbid seperti dirinya. Ia juga mengajak membantu program vaksinasi agar Indonesia cepat bangkit.
"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsultasi dulu dengan dokter terutama yang memiliki riwayat sebelum melakukan vaksinasi. Jadi tidak usah takut berlebihan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jerinx tidak memenuhi panggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Alasannya, Jerinx belum divaksin sehingga tidak dapat melakukan perjalanan melalui udara. Sementara sertifikat vaksin minimal dosis pertama menjadi syarat bepergian jarak jauh via pesawat.
Kemudian pada pemanggilan kedua, Jerinx bersedia hadir meskipun belum divaksin Covid-19 dengan melalui transportasi jalur darat. Dalam perkara ini, berawal dari laporan pegiat media sosial, Adam Deni terkait dugaan pengancaman. Pelapor mengaku mendapatkan ancaman karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram Jerinx SID.
Jerinx sebelumnya pernah masuk penjara karena berkonfrontasi dengan IDI. Drummer SID ini, dulu, adalah orang yang menganggap langkah pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 sebagai omong kosong. Ia sebelumnya mengatakan ingin masuk ke ruang isolasi pasien Covid-19 tanpa alat pelindung diri (APD).