Jumat 13 Aug 2021 07:15 WIB

Terlibat Kasus Prostitusi, Seungri Divonis 3 Tahun Penjara

Seungri eks BIGBANG terbukti terlibat skandal prostitusi di kelab malam Burning Sun.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Selain prostitusi, mantan personel BIGBANG, Seungri, didakwa praktik suap, perjudian, hiingga penipuan.
Foto: AP
Selain prostitusi, mantan personel BIGBANG, Seungri, didakwa praktik suap, perjudian, hiingga penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan member grup BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda hampir 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14,4 miliar) pada Kamis. Pria bernama asli Lee Seung-hyun itu terbukti terlibat dalam kasus prostitusi di Korea Selatan.

Kasus ini menjadi bagian dari skandal prostitusi di kelab malam Burning Sun yang pertama kali terbongkar pada 2019. Beberapa bintang pop, pengusaha, dan polisi juga terseret dalam kasus ini.

Baca Juga

Selain prostitusi, kasus yang didakwakan lainnya adalah praktik suap, perjudian, hingga penipuan. Saat ini Seungri sedang wajib militer sehingga persidangan dipindahkan ke pengadilan militer di Yongin, selatan Seoul.

Pengadilan memutuskan Lee bersalah atas sembilan tuduhan. Dia terbukti terlibat dalam penggelapan dana dari klub malam, perjudian di luar negeri, dan makelar pelacur untuk investor asing dalam bisnisnya.

Dilansir Reuters, Jumat (13/8), Seungri telah membantah sebagian besar tuduhan. Belum ada pernyataan lanjutan terkait vonis dari Seungri.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement