Kamis 05 Aug 2021 17:31 WIB

Pengasuhan Anak Bukan Hanya Tanggung Jawab Ibu

Undang-undang keluarga bahkan mengatur kedua orang tua berperan mengasuh anak.

Undang-undang keluarga bahkan mengatur kedua orang tua berperan mengasuh anak.
Foto: www.freepik.com
Undang-undang keluarga bahkan mengatur kedua orang tua berperan mengasuh anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prijadi Santoso mengatakan, pengasuhan anak bukan hanya tugas dari ibu, namun juga ayah. Menurut Prijaji, kedua orang tua memiliki tanggung jawab dan peran yang sama dalam mengasuh dan merawat buah hatinya.

"Kami sedang menyusun kualitas keluarga yang diamanatkan undang-undang. Di UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di sana ada tentang pengasuhan, ada definisi pengasuhan yang diperluas, di mana pengasuhan anak bukan hanya dari sisi ibu, tapi merupakan tanggung jawab bersama," kata dia dalam diskusi daring, ditulis pada Kamis (5/8).

Baca Juga

"Regulasi ini juga merespon tentang peran, serta memberi ruang kepada baik laki-laki maupun perempuan untuk memberikan akses dan kontrol yang sama," imbuhnya. Selain orang tua, pengasuhan yang sehat juga bisa berasal dari lingkungan atau komunitas terdekat keluarga, seperti misalnya tetangga sekitar hingga teman main si kecil.

"(Pengasuhan) Bukan cuma tanggung jawab orang tua, tapi juga komunitas lingkungannya. Misalnya di kalangan RT/RW, kita jarang membahas soal pengasuhan. Ini perlu kita bangun komunikasinya," kata Prijaji.

Menurut dia, pengasuhan anak dan kesetaraan gender menjadi sebuah topik yang harus lebih sering untuk didiskusikan. Prijaji mengatakan, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diselenggarakan di Bali pada 2022 nanti akan dilaksanakan G20 Empower yang bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan mendukung kemajuan kepemimpinan perempuan di sektor swasta.

Lebih lanjut, Kementerian PPPA juga telah membuat setidaknya 36 indikator terkait perlindungan anak dan perempuan, yang diambil berdasarkan riset dan penelitian.  Misalnya, soal hak anak, mulai dari anak memiliki akta lahir, dan lain sebagainya. Intervensi pemerintah pun juga terus digiatkan melalui berbagai pihak, kementerian dan lembaga terkait.

"Kami upayakan intervensinya dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga desa," kata Prijaji.

"Kami juga telah bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk membuat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang sudah di-launching. Ini adalah untuk menjawab arahan presiden terkait adanya pengasuhan bagi anak, pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak. Itu semua kami rangkum jadi satu di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement