VIVA – Gen Halilintar disebut-sebut melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tinggal di Malaysia. Seorang warganet membuat tulisan yang mengungkapkan bahwa mereka semena-mena saat berada di Malaysia bahkan tak memakai masker. Tulisan itu pun viral dan menjadi pemberitaan banyak media di Indonesia.
Gen Halilintar awalnya hanya diam namun akhirnya angkat bicara lewat akun Instagram resminya. Keluarga Atta Halilintar itu mengaku merasa telah difitnah oleh seorang netizen. Mereka mengaku tak pernah didenda ataupun melanggar prokes.
"Assalamualaikum Wr Wb. Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media-media yang memberitakan keluarga kami melanggar prokes (protokol kesehatan) dan terkena denda ADALAH TIDAK BENAR DAN MERUPAKAN TUDUHAN JAHAT," tulis keluarga Gen Halilintar di media sosial.
"Keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, tidak pernah ada denda apalagi melanggar protokol kesehatan dan kami juga sangat patuh terhadap semua peraturan yang berlaku. Negara di sini sangat menjaga SOP, justru kami mendapat sambutan serta kenyamanan terbaik, di negara dengan penanganan pandemi covid-19 yang sangat baik," lanjut mereka.
Gen Halilintar juga mengatakan, telah menegur netizen yang menyebar berita bohong itu.
"Kepada yang bersangkutan adalah seorang ibu yang sudah kami ingatkan dan sudah kami tegur. Jika membuat berita bohong, berita fitnah apalagi tidak ada bukti akan menyebabkan berita sesat menyesatkan untuk masyarakat. Sampai akhirnya yang bersangkutan sudah sadar dan meminta maaf atas kesalahanya, yang mana dia sadari mendapat berita itu dari gosip group komunitas," ujarnya.
"Kami selalu ingatkan yang bersangkutan jika terus melakukan opini kepada masyarakat dengan berita bohong dan fitnah, itu semua ada konsekuensi hukum karena berdampak kerugian imaterial dan material buat kami.Dan kepada teman-teman semua agar waspada dan cermat melihat berita-berita yang tak berdasar dan hanya fitnah belaka. Atas perhatian, support dan doa teman- teman kami ucapkan terima kasih. -Gen Halilintar Management-," tutur dia lagi.
Gen Halilintar kemudian menulis soal pasal UU ITE. Hal ini sebagai bentuk landasan bagi siapa yang berani menyebar berita hoaks.
"Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 11 /2008 Jo UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tutupnya.