Pasti Anda sering mendengar bank syariah, tabungan syariah, deposito syariah, hingga reksadana syariah. Ada pula asuransi syariah, sebuah perlindungan berdasarkan aturan atau hukum-hukum Islam.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru dan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu lewat akad (perikatan) yang sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Pikiran Bersih dan Tenang di Saat puasa? Ini Cara Mendapatkannya
Bedanya Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Produk Asuransi via islamiceconomic.org
Antara asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan. Mengutip laman OJK, asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis.
Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, yaitu risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antar sesama pemegang polis dan perwakilan atau kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sementara akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Berikut perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, dilansir dari laman OJK:
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, yaitu terkait pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
4. Kepemilikan dana
Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi. Kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis.
Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Pada dasarnya, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kembali lagi kepada Anda dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Baca Juga: Tetap Semangat dan Sehat Saat Puasa, Ini Dia Caranya
Tips Memilih Produk Asuransi Syariah yang Berkualitas
Tips memilih produk asuransi syariah
Memilih asuransi syariah tidak boleh sembarangan. Sebab produk asuransi sejatinya untuk melindungi Anda dan keluarga dari berbagai risiko. Agar tidak salah langkah, berikut tips memilih asuransi syariah berkualitas:
1. Kenali kebutuhan Anda
Anda harus mengetahui jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga. Ada banyak pilihan jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan. Ada pula asuransi yang punya manfaat investasi, seperti unit link.
Nah, kenali kebutuhan Anda. Jika Anda sedang membutuhkan asuransi kesehatan berbasis syariah, pilih produk asuransi kesehatan syariah. Jangan malah mengambil asuransi lain.
2. Cari referensi dan tentukan produknya
Saat ini banyak produk asuransi syariah yang diterbitkan perusahaan asuransi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Anda dapat bertanya kepada tetangga atau saudara yang sudah menggunakan asuransi syariah, mencari informasi di internet mengenai produk-produk asuransi syariah. Selain itu, Anda bisa membandingkan produk asuransi satu dengan yang lain melalui fintech atau marketplace produk keuangan, seperti Cermati.com atau yang khusus menjual produk asuransi.
Setelah menemukan yang pas, Anda bisa langsung mengajukan asuransi syariah secara online. Lebih mudah dan praktis. Tidak perlu repot datang ke kantor cabang.
3. Pastikan terdaftar resmi dan diawasi regulator
Pilih perusahaan asuransi syariah terpercaya, yang terdaftar resmi dan diawasi OJK maupun DPS. Anda juga dapat mencari tahu kredibilitas maupun rekam jejak perusahaan asuransi di internet.
4. Cermat membaca akad asuransi
Akad pada asuransi syariah sangat penting. Ini adalah bentuk perjanjian atau semacam kontrak. Pelajari dan pahami isi akad sebelum tandatangan persetujuan. Periksa lagi secara teliti, sehingga Anda tidak merasa dibohongi ke depannya.
5. Pelajari dan pahami ilustrasi yang diberikan
Sebelum melakukan akad, agen asuransi terlebih dahulu akan memberi ilustrasi mengenai produk asuransi syariah, seperti perkiraan besaran dana yang didapat ketika periode perjanjian berakhir. Tanyakan bila ada hal-hal yang kurang jelas. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang tidak wajar.
Baca Juga: 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui
6. Sesuaikan kebutuhan dengan manfaat
Semua produk asuransi mempunyai manfaat dan keuntungan masing-masing. Pilih produk yang dapat memberi manfaat sesuai kebutuhan Anda. Jadi, sebaiknya ketahui dulu manfaatnya sebelum membeli asuransi syariah.
Misalnya Anda membeli asuransi kesehatan syariah, maka asuransi ini akan meng-cover biaya-biaya atas risiko kesehatan, bukan pendidikan atau kecelakaan.
7. Perhatikan preminya
Besaran premi asuransi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan Anda. Pilih produk asuransi yang menawarkan premi terjangkau, namun dengan manfaat yang Anda butuhkan.
Bila ada beberapa produk asuransi syariah menawarkan besaran premi hampir sama, sebaiknya Anda bandingkan manfaat produknya terlebih dahulu.
8. Beli dari agen resmi
Banyak agen asuransi 'berkeliaran' mencari klien. Mereka akan mengeluarkan seribu jurus rayuan maut agar Anda tertarik mengajukan asuransi dari agen tersebut.
Tetapi pastikan Anda membeli dari agen asuransi resmi yang menjadi anggota dan punya nomor keanggotaan dari asosiasi yang menaungi asuransi di Indonesia. Sebab mereka ini adalah agen-agen profesional yang sudah melewati ujian dari asosiasi.
Jadi kalau suatu saat Anda menghadapi masalah dengan polis, Anda dapat meminta agen untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut sampai selesai.
9. Cari tahu sistem pengelolaan dananya
Sistem pengelolaan dana asuransi syariah berdasarkan Al-Quran dan Hadist dengan memakai sistem dan prinsip Al-Mudharabah yang diajarkan agama Islam.
Sistem pengelolaan dana ini halal dan dapat diterima semua kalangan, baik kaum muslim maupun non-muslim. Jadi dengan mengetahui sistem pengelolaan dana asuransi syariah akan memberikan ketenangan bagi nasabah.
Cermat Dalam  Memilih Asuransi
Dari uraian beberapa tips memilih asuransi syariah yang berkualitas di atas, diharapkan dapat membantu nasabah memahami produk-produk perusahaan asuransi. Khususnya asuransi syariah yang sesuai ajaran agama Islam, sehingga lebih memberikan ketenangan bagi kaum muslim yang menjadi nasabahnya.
Baca Juga: Hindari 10 Hal Makruh Ini Agar Puasa Ramadhan Lebih Maksimal