Selasa 19 Jan 2021 14:01 WIB

Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Tio Pakusadewo kedapatan menyimpan 11,32 gram lebih narkotika jenis ganja.

Aktor senior Tio Pakusadewo pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017.
Foto:

Sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum dan pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tio telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember 2020.

Tio ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement