Tatan mengaku belum tahu dimana hotel menjadi lokasi aksi mesum diperankan mantan istri Gading Martin itu. Karena, penyidikan ada di Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kita masih menungu karena penangananan itu oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Jadi kami sifatnya kordinasi,’’ sebut mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Kini keduanya, sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus video mesum oleh Polda Metro Jaya.? Sedangkan, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang No. 44 tentang Pornografi.
Atas perbuatan mereka, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
etelah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka, polisi akan kembali memeriksa Gisel Anastasia terkait kasus video syur yang beredar di media sosial. Saat pemeriksaan lanjutan nanti, Gisel akan diperiksa sebagai tersangka atas video pornografi tersebut.