VIVA – Lia Ladysta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini. Hal ini terungkap lewat sebuah unggahan di akun gosip @lambe_turah di Instagram.
Unggahan itu memuat foto surat penetapa tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan gelar perkara, diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," demikian isi dari surat tersebut.
Baca juga: Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta Datangi Kantor Polisi
Di situ juga tertulis jelas nama Lia Ladysta yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mantan personel Trio Macan itu dilaporkan Syahrini setelah tampil sebagai bintang tamu dalam salah satu program stasiun televisi. Lia, saat itu ditanya oleh pembawa acara mengenai Syahrini dan seseorang yang disebut Pak Haji.
Lia kemudian menjawab kalau dia bukan tim dari Incess, sapaan Syahrini.
"Saya timnya Pak Haji. Kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji. Kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu," kata Lia.
Baca juga: Lia Ladysta Diberi 20 Pertanyaan Terkait Laporan Syahrini
Lia dilaporkan dan tercatat dengan nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS. Sebelum memanggil Lia Ladysta, polisi sebelumnya memeriksa adik Syahrini, Aisyahrani sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Lia juga sebelumnya sudah memenuhi panggilan polisi dan dicecar dengan 20 pertanyaan.