REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Intervensi perlindungan anak-anak dan balita di masa dan pasca pandemi Covid-19 penting dilakukan. Terlebih, anak dan balita merupakan salah satu kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan ekstra.
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas Woro Srihastuti menjelaskan, intervensi yang dilakukan mengacu pada strategi Perlindungan Anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan penyesuaian terhadap protokol di masa pandemi dan perbedaan kebutuhan atau karakteristik anak. Ia menyebut, kerentanan pada anak berbeda-beda, sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan juga domisilinya.
"Jadi desain intervensi yang disusun harus memahami sumber kerentanan dan kebutuhan dari anak tersebut,” jelas Woro dalam webinar yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen pada Selasa (14/7).
Menurut Woro, setidaknya ada empat intervensi utama yang telah dan akan dilakukan. Pertama, pengurangan kerentanan dengan menyalurkan bantuan sosial dan bantuan spesifik anak. Kedua, peningkatan pemahaman dan kesiapsiagaan dengan melakukan advokasi, gerakan berjarak. dan keluarga tahan bencana.
Ketiga, penyediaan dan peningkatan efektivitas layanan yang direalisasikan dengan layanan konsultasi. Keempat, pemulihan pasca pandemi dengan melakukan rehabilitasi masyarakat terdampak serta melakukan reformasi dari berbagai sektor.
"Inilah langkah penting selanjutnya. Data yang akurat dan kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam perlindungan anak di masa dan pascapandemi,” kata dia.
Pandemi Covid-19 terbukti telah memperburuk kerentanan anak-anak dan balita. Karena itulah, pemerintah diminta menyiapkan tata kelola berbagai layanan untuk beroperasi dalam tatanan sosial ekonomi yang sama sekali baru setelah wabah dapat diatasi.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Santi Kusumaningrum mengatakan, tata kelola baru itu pada prinsipnya harus bersifat inklusif, responsif, dan akuntabel. Merujuk pada kajian kebijakan yang telah disusun Puskapa, tata kelola itu, misalnya, dimulai dari mengidentifikasi kelompok rentan dan analisis risiko mitigasinya.
Kemudian lakukan analisa estimasi dengan menggunakan asumsi dan sumber data yang ada seperti dari data program dan studi literatur. Lalu masukan tata cara pencatatan, perancangan dan pelaksanaan.
“Itu meliputi bagaimana pendistribusian bantuan, penyiapan respons layanan dan pendampingan warga rentan serta bagaimana kesiapsiagaannya,” jelas Santi.
Pemerintah, menurut Santi, juga mesti hadir untuk memenuhi layanan dasar masyarakat, seperti air bersih, transportasi, pangan, obat, dan internet. Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 juga berpotensi semakin memperlebar kesenjangan ada di masyarakat Indonesia.