REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyikapi kasus konten “sewa pacar” di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga mengarah pada praktik child grooming. Kasus itu menyebabkan tiga anak menjadi korban.
"Kasus ini menunjukkan modus kekerasan terhadap anak terus berkembang dengan kemasan hiburan atau relasi semu yang berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak," kata Arifah dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026).
Arifah menyebut praktik itu termasuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Arifah menegaskan child grooming merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif. Pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak, menurunkan pertahanan psikologis korban, menciptakan ketergantungan emosional, serta menormalkan perilaku seksual sehingga anak sulit menolak atau melaporkan.
“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” ujar Arifah.
Arifah mengingatkan child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan mulai dari keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga ruang digital. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan emosional, dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan korban secara bertahap.