Kamis 09 Jul 2020 15:02 WIB

CGV Mulai Buka 29 Juli, Seperti Apa Protokol Bagi Penonton?

Seperti anggota GPBSI lainnya, CGV akan buka kembali mulai 29 Juli.

CGV Blitz. Bioskop di Indonesia diperkenankan buka kembali mulai 29 Juli 2020. Protokol kesehatan pun diterapkan bagi pengunjung bioskop, termasuk di CGV.
Foto: Antara
CGV Blitz. Bioskop di Indonesia diperkenankan buka kembali mulai 29 Juli 2020. Protokol kesehatan pun diterapkan bagi pengunjung bioskop, termasuk di CGV.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan bioskop CGV di Indonesia akan beroperasi lagi mulai 29 Juli 2020, seperti yang diumumkan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). CGV juga akan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan risiko penyebaran virus corona.

"Kami mengacu kepada draf protokol kesehatan yang disusun oleh SKB Kementerian Parekraf & Kemendikbud serta Pemprov DKI Jakarta (untuk di Jakarta)," kata Public Relations Manager CGV Indonesia, Hariman Chalid, Kamis.

Baca Juga

Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tertera pengelola bioskop harus memberikan formulir skrining self assessment risiko Covid-19 kepada pekerja. Formulir dikumpulkan maksimal sehari sebelum dimulainya layanan.

Bioskop juga diminta menyediakan ruang khusus untuk pekerja atau pengunjung yang punya gejala demam, batuk, pilek, atau sesak napas sebelum nantinya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Nantinya, semua penonton wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuhnya di pintu masuk.

Hariman mengatakan, mereka yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius tak boleh masuk. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem pemesanan tiket dilakukan secara daring, telepon, atau surel lebih dianjurkan.

Pengelola akan meminta kontak pengunjung yang tidak bisa melakukan reservasi secara daring sebagai upaya contact tracing. Segala pembayaran secara nontunai juga dianjurkan, dan mesin pembayaran nontunai akan segera dibersihkan setelah digunakan.

"Hand sanitizer disediakan di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja dan tempat penjualan makanan serta minuman," tutur Hariman.

Menurut Hariman, CGV juga akan membatasi jumlah penonton jadi 50 persen dari biasanya. Penonton harus menjaga jarak setidaknya satu meter.

Di dalam bioskop, jarak dibuat dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi. Akan ada juga petugas khusus di depan toilet untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai kapasitas toilet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement