Kamis 16 Apr 2020 18:30 WIB

Naufal Samudra: Semoga Kasus Saya Jadi Pelajaran

Naufal Samudra berharap kasus narkoba yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran.

Artis muda Naufal Samudra berharap para generasi muda Indonesia belajar dari kasus hukum yang menimpanya.
Foto: Instagram Naufal Samudra
Artis muda Naufal Samudra berharap para generasi muda Indonesia belajar dari kasus hukum yang menimpanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis pendatang baru Naufal Samudra (20) berharap para generasi muda Indonesia belajar dari kasus hukum yang menimpanya. Ia ingin agar tidak ada lagi yang mencoba-coba menggunakan narkoba.

"Dari saya, semoga kasus saya jadi pelajaran untuk generasi muda Indonesia," ujar Naufal dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Baca Juga

Bintang sinetron Mermaid in Love tersebut mengimbau agar generasi muda tidak coba-coba beli narkoba dan menjauh dari hal-hal yang negatif.

"Dan semoga kesalahan saya bisa jadi contoh bagi banyak orang," ujar dia.

Naufan menyatakan dukungannya kepada polisi untuk memberantas peredaran narkoba di tengah pandemi virus corona. Dia mengajak generasi muda untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan melakukan kegiatan positif dalam menghadapi pandemi.

"Semoga kita bisa sama-sama perangi narkoba yang ada di Indonesia," ujar Naufal.

Naufal ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk cair ke dalam rokok elektrik atau vape setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kasatred Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, saat Naufal ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

"Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kamitetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo.

Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung. Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement