Senin 21 Sep 2026 14:49 WIB

BPOM Siap Bantu Polisi Usut Kasus Dugaan Vape Narkoba Selebgram Jule

Modus semacam ini dinilai berbahaya karena mampu mengecoh masyarakat.

Rep: antara/ Red: Qommarria Rostanti
Selebaram Julia Prastini atau yang lebih dikenal dengan Jule. Jule ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan cairan vape menggunakan etomidate.
Foto: Dok. Dok. Instagram/@juliaprt7
Selebaram Julia Prastini atau yang lebih dikenal dengan Jule. Jule ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan cairan vape menggunakan etomidate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya membantu kepolisian dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan cairan vape yang menyeret selebgram Julia Prastini atau yang lebih dikenal dengan Jule. Bentuk bantuan tersebut meliputi pengujian kandungan etomidate di laboratorium serta penyediaan keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.

Jule diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dalam cairan rokok elektrik atau vape. Kepolisian menduga vape tersebut mengandung zat berbahaya seperti etomidate.

Baca Juga

Dilansir laman Science Direct, etomidate adalah obat bius (anestesi) cair yang disuntikkan lewat pembuluh darah untuk membuat seseorang cepat tertidur atau tidak sadarkan diri, biasanya sebelum menjalani operasi atau tindakan medis tertentu. Obat ini memiliki karakteristik berupa efek kardiovaskular yang minimal dan mampu mempertahankan stabilitas hemodinamik, namun dapat menghambat steroidogenesis serta menyebabkan mual, muntah, dan efek mengganggu lainnya.

"Untuk penyalahgunaan, sudah tepat ditangani oleh kepolisian yang juga berkoordinasi dengan BNN," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, pada Ahad (20/9/2026).

photo
Vape (ilustrasi). - (Dok. Magnific)

 

BPOM selama ini secara konsisten terus bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pihak Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak sindikat peredaran gelap narkotika. Salah satu ancaman nyata yang kini menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan zat psikotropika yang disusupkan ke dalam produk gaya hidup, termasuk cairan vape. Modus semacam ini dinilai sangat berbahaya karena mampu mengecoh masyarakat awam, khususnya kalangan muda, yang menganggap konsumsi vape hanyalah tren harian tanpa menyadari adanya bahaya zat adiktif di dalamnya.

Kasus ini merupakan bagian dari hasil pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika berskala luas yang dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari pembuntutan di lapangan.

"Awalnya kami melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kami awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," ujarnya di Tangerang, Sabtu (19/9/2026).

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi