Rabu 08 Apr 2020 15:55 WIB

Jenazah Covid-19 Dibungkus, Cuma Boleh Dibuka untuk Autopsi

Masyarakat diminta untuk tidak membuka bungkus khusus yang membalut jenazah Covid-19.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Pemulasaraan pasien Covid-19. Masyarakat diminta untuk tidak membuka bungkus khusus yang membalut jenazah Covid-19.
Foto: Dompet Dhuafa
Pemulasaraan pasien Covid-19. Masyarakat diminta untuk tidak membuka bungkus khusus yang membalut jenazah Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah yang meninggal karena diduga atau terkonfirmasi positif Covid-19 masih bisa menularkan virus corona. Karena itu, apabila mereka meninggal di rumah sakit, pihak rumah sakit langsung mengurus jenazahnya, mulai dari memandikan sampai membungkus jenazah.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Ari Fahrial Syam SpPD  menjelaskan, pihak rumah sakit sudah dibekali ilmu cara menangani jenazah positif Covid-19. Petugas kesehatan rawan tertular dan karenanya mereka akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari masker N95 sampai kacamata pelindung.

Baca Juga

"Lengkap tertutup semua," ujar Ari dalam konferensi pers daring #FKUIPeduliCOVID19, beberapa waktu lalu.

Selesai pemandian, jenazah dimasukkan ke dalam bungkus khusus. Jenazah harus tertutup rapat, tidak boleh ada air keluar sedikit pun. 

"Kalau sudah seperti ini, kecuali untuk autopsi, tidak boleh dibuka,” ujarnya.

Bila bungkus jenazah dibuka, maka ada potensi penularan. Bila pembungkus jenazah dibuka, akan ada percikan keluar dari tubuh jenazah, yang apabila tersenggol badan atau tangan kita, maka bisa menularkan virus corona.

“Harus pengertian dari masyarakat, ketika ada keluarga ketika mengalami hal ini, ketika sudah dibungkus di rumah sakit, tidak perlu dibuka lagi. Mau dibawa pulang dulu silakan, mau langsung dikubur boleh,” sarannya.

Selain itu, proses penguburan juga harus diatur. Prosesnya harus menjaga jarak. Karena saat penguburan bisa saja ada percikan keluar dari tubuh jenazah.

Sebelumnya, Ketua UKK Infeksi dan Penyakit Tropis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Anggraini Alam, SpA(K), mengatakan, setelah orang meninggal karena virus itu di dasar maka dia akan ada di sana. Namun, berapa lama virus bertahan, itulah yang masih menjadi suatu perdebatan.

“Tampaknya virus masih mampu hidup beberapa jam, namun belum ada yang rilis betul berapa lama,” ujarnya beberapa waktu lalu saat konferensi pers di Gedung IDAI.

Namun, menurut Anggraini, penanganan jenazah yang diduga positif Covid-19, harus dilakukan dengan kehati-hatian. Forensik akan melakukan suatu tindakan pemulsaran jenazah Covid-19.

“Keluarga menerima sudah di dalam bungkus khusus, tata cara adalah semua untuk tidak dapat lagi menularkan, cairan  dimasukkan khusus, agar setop penularan dari sel-selnya,” ujarnya.

Perwakilan Unit Kerja Koordinasi (UKK), Respirologi Anak, IDAI, dr Darmawan Budi Setyanto SpA(K), mengatakan, pada virus yang sudah biasa ketika manusia sudah kenal, misalnya virus yang menyebabkan selesma, maka tubuh manusia akan membentuk kekebalan. Dalam keadaan seperti itu, ketika mengalami selesama atau pneumonia, ketika sembuh, virus selesai.

Nah Covid-19 ini karena masih baru, kita belum tahu persis berapa lama bertahan, kita ambil skenario terburuk, yakni bahwa kemudian masih ada. Maka dalam pemulasaran jenazah diambil kehati-hatian dalam perlakuannya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement