Senin 09 Mar 2020 18:35 WIB

Sidang Perdana Bupati Indramayu Nonaktif Supendi

Supendi didakwa menerima uang Rp 3,9 miliar dari 4 pengusaha untuk proyek pembangunan.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura ) (FOTO : Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura ) (FOTO : Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura ) (FOTO : Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura ) (FOTO : Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura ) (FOTO : Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura ) (FOTO : Republika/Abdan Syakura )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3).

Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement