Ahad 02 Feb 2020 19:57 WIB

Kopi Sipirok Sudah Miliki Hak Paten

Sertifikat Hak Paten dari kopi Sipirok sudah ada sejak 2018 lalu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nora Azizah
Sertifikat Hak Paten dari kopi Sipirok sudah ada sejak 2018 lalu (Foto: ilustrasi biji kopi Sipirok)
Foto: Flickr
Sertifikat Hak Paten dari kopi Sipirok sudah ada sejak 2018 lalu (Foto: ilustrasi biji kopi Sipirok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kopi Sipirok mungkin belum banyak dikenal masyarakat. Kopi ini berasal dari Sipirok, sebuah kecamatan yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Pamor Sipirok mungkin tidak seperti Aceh Gayo atau Toraja. Namun, Sipirok cukup nyaman di lidah bagi penyuka kopi dari semua kalangan, termasuk para pemula.

Baca Juga

Ketua Koperasi Kopi Indonesia Lestari, Ayub Suleman Pulungan, mengatakan, Sipirok mulai dibudidayakan sejak 1820-an. Hal ini sebenarnya membuat Sipirok memiliki umur lebih tua bila dibandingkan Gayo dan Toraja.

Ayub mengatakan, meski demikian masyarakat kini sudah mulai mengenal Sipirok. Bahkan, Sipirok juga sudah mendapat pengakuan.

“Hal itu juga terbukti dengan diraihnya sertifikat hak paten dari Kemenkum HAM yang terbit pada 2018 lalu,” kata Ayub saat berbincang dengan republika.co.id di Sipirock Coffee Jakarta belum lama ini.

Dia menjelaskan, bukan hanya sertifikat hak paten yang didapatkan. Sebelumnya pada medio 2014, rekor MURI juga dikantongi kopi Sipirok berkat festival kopi yang diadakan di Sipirok, Tapanuli Selatan.

Ia tak menyangkal, ada banyak upaya untuk mendapatkan berbagai pengakuan tersebut. Terlebih ketika masyarakat dan Pemda setempat bahu-membahu membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Tapanuli Selatan.

Secara umum, dengan adanya hak kekayaan intelektual atau yang kemudian disebut hak merek, ataupun penghargaan lainnya yang didapat kopi Sipirok memang diutamakan untuk memberdayakan kopi itu secara lebih baik. Bahkan, berfungsi juga sebagai perlindungan ke petani kopi setempat.

"Komoditas tersebut memiliki historis dan akar yang jelas, dan itu akan lebih bisa meningkatkan ekonomi di daerah Sipirok atau Tapanuli Selatan ke depannya,” kata Ayub.

Ayub menjelaskan, hak paten yang dimiliki Sipirok juga bermanfaat lebih luas bagi petani. Dengan adanya indikasi dan hak tersebut, lanjut Ayub, diharapkan petani akan merasakan manfaat lebih darinya.

“Karena saat ini juga, perdagangan internasional belum menyebutkan informasi lengkap tentang kopi yang dikonsumsi. Hanya keterangan bahwa kopi itu arabica atau robusta saja,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement