REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Hadi Moheryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1). Dalam kesaksiannya ketika ditanya oleh Majelis hakim tentang bagaimana dia mengenal terdakwa dan sudah berapa lama kenal, Nunung mengaku dikenalkan oleh keponakannya.
"Dikenalkan oleh keponakan, sudah kenal lima bulan, Maret 2019," kata Nunung di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksian Nunung terungkap fakta bahwa Nunung memesan narkoba jenis sabu dari terdakwa Hadi setiap bulan mulai dari Maret 2019 hingga Juli saat ditangkap. Setiap bulan Nunung memesan sabu bervariasi antara satu gram hingga tiga gram. Pemesanan selalu dilakukan kepada Hadi.
Cara memesan Nunung berkomunikasi lewat telepon seluler, sedangkan uang pembayaran dilakukan secara transfer dan kadang-kadang bayar tunai. Setelah dipesan barang lantas dikirimkan oleh terdakwa Hadi ke kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Kirimnya selalu ke rumah tidak pernah di lokasi syuting," ujar Nunung.
Pada transaksi terakhir, tanggal 18 Juli 2019, Nunung memesan dua gram sabu kepada terdakwa Hadi. Barang tersebut diantarkan oleh Hadi keesokan harinya Jumat 19 Juli 2019 ke rumah Nunung. Sabu disimpan dalam bungkus rokok gudang garam, diambil sendiri oleh Nunung saat Hadi tiba di rumahnya mengantarkan pesanan.
Tak lama setelah transaksi terjadi, Hadi ditangkap oleh polisi. Selanjutnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran juga ikut ditangkap. Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada tanggal 19 Juli 2019 lalu dengan harga Rp 3,7 juta.
Nunung dan suami lebih dulu disidang dan telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Adapun terdakwa Hadi, pad sidang sebelumnya didakwa oleh JPU dua pasal alternatif, pertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).