Jumat 10 Jan 2020 23:10 WIB

Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Baru Seungri

Surat perintah penangkapan Seungri berisi total tujuh tuntutan pidana.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ani Nursalikah
Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Baru Seungri.
Foto: EPA
Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Baru Seungri.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Menurut laporan media, perwakilan penuntut dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk mantan anggota Big Bang, Seungri.

Ini terjadi tujuh bulan setelah pengadilan pusat menolak surat perintah penangkapan awal yang diminta oleh polisi sebelum keterlibatan penuntutan. Pada Mei 2019, polisi meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri atas tuduhan, termasuk ajakan prostitusi, pelanggaran hukum sanitasi makanan, pelanggaran hukum operasi bisnis, dan penggelapan pajak.

Baca Juga

Surat perintah penangkapan tersebut dibatalkan sehingga kasus Seungri diteruskan ke tahap penuntutan tanpa penahanan. Seperti yang dilansir dari All Kpop, Jumat (10/1), sekarang jasa penuntut akan berusaha mendakwa Seungri bersalah atas beberapa dakwaan yang sudah dijabarkan oleh polisi di atas. Selain itu, atas penyerangan seksual karena menyebarkan foto-foto ilegal tiga korban perempuan, kebiasaan ilegal perjudian, pertukaran uang asing ilegal, permintaan layanan prositusi untuk klien orang asing dan banyak lagi.

Surat perintah penangkapan berisi total tujuh tuntutan pidana. Pengadilan akan mengevaluasi surat perintah penangkapan Seungri terbaru pada 13 Januari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement