Kamis 09 Jan 2020 16:10 WIB

Ini Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan saat Kamu Berhenti Bekerja

Bagi yang baru saja resign atau di PHK (pemutusan hubungan kerja) kepersertaan, BPJAMSOSTEK bisa tetap dilanjutkan. Untuk Berikut langkah-langkahnya:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Bagi yang baru saja resign atau di PHK (pemutusan hubungan kerja) kepersertaan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa tetap dilanjutkan. Baik bagi yang langsung dapat pekerjaan baru atau yang harus menganggur dulu dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan.

Ada 2 jenis cara pengurusan untuk melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK. Pertama bisa diurus langsung oleh HRD tempat perusahaan kamu bekerja sekarang dengan berkoordinasi dengan HRD perusahaan sebelumnya tapi itu jika kamu langsung mendapatkan kerja setelah pengunduran diri atau PHK.

Ada juga dengan berpindah ke peserta mandiri jika kamu perusahaan baru tempat kamu bekerja sekarang tidak/belum menggunakan layanan BPJAMSOSTEK atau memutuskan untuk membuka bisnis (sektor non-formal). Perpindahan kepersertaan ini menjadi BPJS Mandiri dimana nantinya peserta yang akan membayara iuran BPJS secara manual sendiri perbulannya.

Nah, untuk yang harus berpindah ke BPJS perorangan karena kedua alasan di atas. Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Pertama siapkan dulu dokumen pendukungnya berupa:

  • Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sangat disarankan agar peserta tidak hanya membawa dokumen dalam bentuk fotokopi tapi juga aslinya untuk mempermudah proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan pihak BPJAMSOSTEK.

2. Mendatangi Langsung Kantor BPJAMSOSTEK

Jika berkas sudah siap dan lengkap semua. Segera datangi kantor BPJAMSOSTEK cabang pelayanan terdekat. Di sana peserta akan diberikuan formulir peralihan untuk pergantian status dan kembali melakukan pendaftaran ulang untuk program BPJS Mandiri.

3. Lunasi Tunggakan

Misalnya, si peserta baru mendapatkan pekerjaan setelah berbulan-bulan atau peserta baru akan melanjutkan BPJAMSOSTEK kembali sebagai pengusaha dalam periode waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tapi lupa untuk segera mengurus peralihan BPJAMSOSTEK sehingga ada tunggakan bulanan iuran BPJAMSOSTEK yang akhirnya tidak dibayarkan.

Pembayaran tunggakan ini wajib dilakukan sebelum melakukan tahapan proses peralihan kepersertaaan BPJAMSOSTEK menjadi BPJS Mandiri. Peserta dapat melunasi tunggakan di beberapa kantor pelayanan yang telah ditunjuk pihak BPJAMSOSTEK.

4. Memilih Kelas BPJAMSOSTEK

Pemilihan kelas pada BPJAMSOSTEK akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Pemilihan ini bisa langsung diproses tepat setelah tahapan peralihan status kepersertaan telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Karyawan Wajib Tahu Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK

Manfaat BPJAMSOSTEK untuk Masa Pensiun Nanti

bpjs ketenagakerjaan

Jangan sampai BPJAMSOSTEK Anda tidak aktif atau mengalami tunggakan terlalu banyak, karena BPJAMSOSTEK memiliki banyak program dengan manfaat yang bisa dirasakan ketika Anda benar-benar berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun

Ya, akan tiba saatnya nanti dimana Anda akan memasuki usia pensiun atau usia dimana Anda akan sulit untuk produktif atau bekerja sebagai karyawan. Ini lah yang disebut dengan memasuki masa pensiun. Kondisi finansial ketika masih produktif atau ketika sudah memasuki masa pensiun tentu akan berbeda.

Pada umumnya ketika memasuki masa pensiun orang-orang akan membuka bisnis sederhana atau yang tidak terlalu sulit dilakukan. Tapi tentu saja semakin sederhana tipe bisnis yang dilakukan artinya ada kemungkinan semakin sedikit pula penghasilan yang di dapat. Nah, disinilah fungsi BPJAMSOSTEK dan program tabungan masa pensiunnya nanti yang bisa menolong peserta ketika sudah memasuki masa pensiun.

BPJAMSOSTEK memiliki 2 program yang memang dikhususkan untuk meringankan keuangan ketika masa pensiun hingga masa tua nanti. Program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Kedua program ini manfaatnya nanti bisa dirasakan ketika karyawan sudah tidak tidak produktif lagi atau berhenti bekerja.

Pengertian dari JHT:

JHT adalah tabungan untuk dicairkan secara sekaligus sebagai bekal di masa pensiun JHT juga bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun (usia pensiun) dengan syarat kepesertaan  di JHT BPJAMSOSTEK sudah berlangsung selama 10 tahun.

Bisa juga diambil setelah usia pensiun tapi masih bekerja untuk yang ingin menunda masa pensiun, dana JHT bisa diambil ketika peserta telah benar-benar berhenti bekerja. JHT tabungan yang dapat diambil secara sekaligus selama persyaratannya sudah terpenuhi

Pengertian dari Jaminan Pensiun (JP) :

JP memiliki 6 manfaat berupa yang dibayarkan setiap bulannya:

  • Manfaat Pensiun Hari Tua untuk peserta yang sudah pensiun hingga meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Cacat untuk peserta yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan. Iuran akan diberikan sampai peserta bisa kembali bekerja atau meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda, iuran bulanan dibayarkan kepada ahli waris peserta sampai ia menikah lagi atau meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Anak, iuran yang diperuntukan untuk anak yang ditunjuk sebagai ahli waris (max 2) sampai ahli waris mencapai usia 23 tahun
  • Manfaat Pensiun Orang Tua, diperuntukan untuk kedua orang tua yang ditunjuk sebagai ahli waris, ketika peserta yang meninggal dengan status lajang dengan masa kepesertaan kurang dari 15 tahun
  • Manfaat Lumpsum, dimana peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Untuk Jaminan Pensiun sendiri, besar kecil manfaatnya didasarkan dari jumlah pendapatan, masa kerja dan jenis manfaat yang digunakan. Jaminan Pensiun diberikan secara periodik yaitu perbulan dengan jangka waktu tertentu.

Kedua program ini pun tidak harus menunggu Anda memasuki usia tertentu untuk bisa dicairkan. Ketika ada kondisi darurat seperti mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat tota atau meninggal dunia. Asalkan Anda telah menjadi peserta selama minimal 5 tahun.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya

BPJAMSOSTEK untuk Melindungi dan Mensejahterakan Karyawan

Selain JHT dan Jaminan Pensiun, program lain yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK lainnya yang berguna untuk melindungi Anda sebagai karyawan atau peserta adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian. 4 program ini hanya bisa dinikmati nanti manfaatnya jika kendala pada BPJAMSOSTEK  Anda tidak mengalami masalah.

Untuk itu bagi Anda yang belum mengurus BPJS Ketenagakerjaan baik melanjutkan atau membayar tunggakan. Lebih baik segera mengurusnya demi kelancaran proses baik peralihan status pada BPJS atau melanjutkan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement