Ahad 24 Nov 2019 10:25 WIB

Tak Bebas Menggelinding, Pemerintah Terbitkan Aturan Skuter Listrik

Pengguna skuter listrik kini tak bisa lagi bebas menggunakan semaunya, lantaran ada aturan yang membatasi, mulai dari di mana bisa melintas hingga usianya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Skuter Listrik

Ilustrasi menggunakan skuter listrik

Baca Juga

Cermati.com, Jakarta – Pemerintah bakal melarang penggunaan skuter listrik (e-scooter) secara sembarangan. Larangan tersebut akan diatur dalam peraturan daerah (perda), yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari peristiwa kecelakaan pengguna GrabWheels yang menewaskan dan membuat luka-luka beberapa pengguanya karena tertabrak mobil di Jalan Sudirman, Jakarta, belum pekan lalu.

Tak hanya itu, skuter listrik itu pun juga dinilai menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum seperti jembatan penyeberangan orang (JPO). Ini diketahui dari rekaman CCTV (close circuit television) yang membuat lantai kayu JPO tergores dan terkelupas, sebagaimana banyak diberitaka media massa.

 

Aturan Skuter Listrik Terbit Desember 2019

Skuter Listrik GrabWheels

Deretan skuter listrik GrabWheels

Seperti dikutip dari Katadata, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menyiapkan draf aturan skuter listrik yang ditargetkan rampung pada akhir November 2019. Sehingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bisa menandantangani aturan skuter listrik ini pada Desember dan segera disosialisasikan pada 2020.

Aturan skuter listrik tersebut mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Priyanto, mengungkapkan pihaknya masih harus mengkaji aturan skuter listrik tersebut dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurut Priyanto, aturan itu nantinya tidak hanya menyangkut soal skuter listrik saja, tapi juga pengguna sepeda. Secara garis besar, regulasi tersebut mengatur alat angkut perorangan.

Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi skuter listrik itu:

  • Batas usia minimal 18 tahun
  • Dilarang berboncengan
  • Kecepatan 20 kilometer (km) per jam
  • Harus digunakan di jalur sepeda
  • Tidak boleh digunakan di jalan raya
  • Tidak boleh digunakan di trotoar
  • Tidak boleh digunakan di JPO (jembatan penyeberangan orang)
  • Dilarang gunakan skuter listrik di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD/car free day)

Baca Juga: Ke Bandara Pilih Mana, Kereta Bandara, Bus Damri, atau Transportasi Online?

Sanksi dan Denda Sementara

Penjara

Ilustrasi sanksi kurungan

Sembari menunggu regulasi dalam berlalu lintas menggunakan sepeda dan skuter listrik itu terbit, bagi pengguna skuter listrik yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Apa sanksi dan berapa dendanya?

Sebagaimana aturan yang berlaku saat ini yang sesuai UU No.22/2019, maka bagi yang melanggar marka atau rambu akan dikenakan sanksi, dengan ancaman kurungan (penjara) selama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Sudah Diberlakukan, Pahami Aturannya

Peran Grab: Mesin GrabWheels Mati Otomatis saat di JPO

GrabWheels di JPO

Ilustrasi menuntun skuter listrik di JPO via Media Indonesia

Sebagai upaya turut serta mendukung pemerintah dalam membuat tata tertib dalam penggunaan skuter listrik, perusahaan layanan penyewaan atau operator skuter listrik GrabWheels berkomitemen untuk mengatur sedemikian rupa dari sistem teknologinya.

Sebagaimana dilansir dari Tirto.id, Presiden of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisai penggunaan skuter listrik yang baik dan benar. Salah satunya adalah GrabWheels atau skuter listrik ini otomatis mati saat melintasi JPO.

Berikut yang dilakukan Grab pada Skuter Listriknya:

  • Kecepatan laju GrabWheels dari 25 km per jam menjadi maksimum hanya 15 km per jam
  • Penyewa GrabWheels harus di atas 18 tahun
  • GrabWheels otomatis mati saat di JPO

Grab juga beri sanksi bagi pengguna GrabWheels yang melanggar

Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, seperti dikutip dari Liputan6, menyatakan bagi pengguna skuter listrik GrabWheels yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp300.000 dan akunnya akan ditangguhkan (suspend).

Negara yang Larang Pakai Skuter Listrik Sembarangan dan Besar Dendanya

Pengguna Skuter Listrik di Singapura

Ilustrasi pengguna skuter listrik di Singapura

Hingga sekarang ini, beberapa negara yang melarang menggunakan skuter listrik secara sembarangan adalah Singapura, Jerman, dan Prancis. Ketiga negara ini pun telah mengeluarkan regulasi skuter listrik yang mencakup aturan penggunaannya hingga besar denda yang dikenakan bagi pelanggar.

Sebagaimana dikutip dari Katadata, berikut rincian aturan penggunaan skuter listrik di 3 negara tersebut:

1. Inggris

Di negeri Ratu Elisabeth ini, skuter listrik hanya boleh digunakan di lahan pribadi saja dan tidak boleh digunakan di trotoar maupun jalan raya. Aturan ini disebut Highway Act, di mana bagi yang melanggar dengan menggunakan skuter listrik di area publik, akan dikenakan sanksi.

Pemerintah Inggris memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar yang menggunakan skuter listrik tidak sesuai ketentuan sebesar 300 euro atau setara Rp5,4 juta.

2. Prancis

Banyaknya kecelakan karena menggunakan skuter listrik juga telah membuat pemerintah Prancis mengeluarkan aturan berupa denda bagi yang melanggar, yakni sebesar 135 euro atau setara Rp2,1 juta bagi yang menggunakan skuter listrik di trotoar, dan denda sebesar 35 euro bagi yang memarkir skuter di depan pintu atau menghalangi akses di trotoar.

3. Singapura

Aturan penggunaan skuter listrik di Singapura diatur dalam ketentuan bernama AMA (Active Mobil Act) yang aktif sejak Mei 2018, terdiri dari:

  • Skuter listrik hanya boleh digunakan di 2 tempat yakni jalur sepeda (cycling paths) dan trotoar (footpath)
  • Kecepatan maksimal di jalur sepeda 25 km per jam dan di trotoar 10 km per jam

Namun sejak 5 November 2019, penggunaan skuter listrik di trotoar dilarang karena banyak terjadi kecelakaan dengan pejalan kaki. Menteri Transportasi Singapura, Lam Pin Min, akan menyosialisasikan aturan ini hingga 31 Desember 2019.

Setelah 1 Januari 20120, pemerintah Singapura akan mengenakan denda sebesar S$2.000 atau setara Rp20,6 juta atau hukuman penjara 3 bulan bagi yang melanggar.

Ratusan KM Jalur Sepeda Disiapkan

Jalur Sepeda

Ilustrasi jalur khusus sepeda

Dishub DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalur khusus sepeda yang juga bisa dilalui oleh skuter listrik hingga ratusan kilometer. Dalam tiga tahun ke depan, setidaknya akan ada 500 km jalur sepeda.

Hingga saat ini, jalur sepeda yang sudah dibangun adalah sepanjang 63 km. Berikutnya pada tahun awal 2020 ditargetkan akan dibangun sepanjang 100 km. Dan sisanya sepanjang 339 km bakal diselesaikan hingga 2022. Harapannya, keamanan pengguna jalan, baik pengendara skuter listrik dan kendaraan lain hingga pejalan kaki tetap aman.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online dan Cara Menghitungnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement