Jumat 15 Nov 2019 14:39 WIB

Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag dan Biayanya

Perhatian! Pelaku usaha wajib sertifikasi halal produknya hingga 2024. Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat halal di BPJPH Kementerian Agama.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

sertifikat halal

Sertifikat halal yang dikeluarkan MUI sebelum beralih ke BPJPH via poskotanews.com

Sudah tahu belum mengurus sertifikat halal tak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Kini, label halal untuk semua produk diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Merintis bisnis yang menghasilkan produk, berupa barang atau jasa tidak boleh sembarangan. Salah satunya wajib bersertifikasi halal. Ini adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Tertuang di Pasal 4 UU No. 33/2014. Bunyinya, “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Produk ini dikelompokkan menjadi 2 kategori:

1. Barang

Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat

2. Jasa

Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Detail produk di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.

Seluruh produk ini harus melalui proses sertifikasi halal. Jangan sampai pelaku usaha seenaknya menuliskan label halal. Sertifikat dan label halal punya pengertian yang berbeda. Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. Jika sertifikat dan fatwa halal sudah dikantongi, berarti produk Anda masuk kategori produk halal. Yakni produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?

 

Membuat Sertifikat Halal Kini di BPJPH Kemenag

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

#Repost @kemenag_ri • • • • • Assalamu alaikum #SahabatReligi . Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah. . Sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jamina Produk Halal, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. . Mari #TebarkanKedamaian kapanpun, di manapun dan kepada siapa pun. #halalitubaik #HalalIndonesia . ---------------------------------------------- Kementerian Agama Website : kemenag.go.id Twitter : @kemenag_ri Instagram : @kemenag_ri Fanpage : Kementerian Agama RI Youtube : Kemenag RI -----------------------------------------------

A post shared by Halal Indonesia (@halal.indonesia) on

Jangan keliru! Pelaku usaha dapat membuat sertifikat dan label halal di BPJPH Kemenag mulai 17 Oktober lalu. Kewenangan penerbitan bukan lagi di tangan MUI. Lembaga tersebut hanya bertindak menerbitkan fatwa halal dan menerbitkan sertifikat auditor halal.

Tugas BPJPH selain menerbitkan sertifikat dan label halal produk, adalah mencabut keduanya. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan masih banyak lainnya.

Nah sejak diambilalih BPJPH Kemenag, sertifikasi halal sifatnya jadi wajib. Bukan lagi sukarela. Ada batas waktu bagi pelaku usaha untuk mengajukan proses sertifikat halal.

  • Batas waktu 5 tahun, sejak 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024. Untuk sertifikasi produk makanan dan minuman (mamin), serta produk jasa yang terkait dengan produk mamin.
  • Kemudian dilanjutkan dengan kewajiban sertifikasi bagi produk selain mamin. Dimulai 17 Oktober 2021.

Cara Membuat Sertifikat Halal

sertifikat halal

Alur permohonan sertifikat halal di BPJPH Kemenag

Cara membuat sertifikat halal di BPJPH Kemenag, alurnya:

1. Anda sebagai pemohon mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk)

2. BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan Anda

3. Anda menentukan LPH untuk memeriksa produk yang dijual atau dimakan

4. LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk yang dijual atau dimakan, kemudian hasilnya diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal sebuah produk. LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk

5. Dari hasil pemeriksaan LPH, MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

6. BPJPH selanjutnya akan menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan hasil fatwa MUI.

Layanan Sertifikat Halal

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Assalamu’alaikum #SahabatHalal. Berikut ini Mimin sampaikan Jadwal Layanan Sertifikasi Halal di BPJPH. Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memulai layanan Sertifikasi Halal sejak 17 Oktober 2019. Insya Allah ini akan menjadi babak baru jaminan produk halal yang tidak hanya menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal, namun juga sebagai nilai tambah atas produk yang mendongkrak daya saing produk kita. Yuk #SahabatHalal, kita dukung bersama penyelenggaraan JPH di Indonesia ini agar tercapai tujuan mulia JPH sebagaimana amanat UUD 1945. Insya Allah, dengan terwujudnya wajib halal di nusantara, maka keberkahan Allah SWT akan menaungi bumi pertiwi tercinta kita ini. Aamiin yaa Robbal alamiin. #halalitubaik #halalindonesia #halal #halalituberkah #bersihmelayani @kemenag_ri Fb fanpage: Halal Indonesia Instagram: halal.indonesia Twitter: @bpjphkemenag Youtube: Halal Indonesia

A post shared by Halal Indonesia (@halal.indonesia) on

Ingin mengajukan atau membuat sertifikat halal, datang langsung saja ke:

1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat, Indonesia

2. Untuk yang tinggal di daerah, kunjungi PTSP Kanwil Kemenag Provinsi di tempat Anda.

3. Jadwal pelayanan di PTSP Kemenag untu layanan sertifikat halal:

  • Senin – Kamis pukul 09.00 – 15.00 (jam istirahat 12.00 – 13.00)
  • Jumat pukul 09.00 – 15.30 (jam istirahat 11.30 – 13.30).

4. Informasi lebih lengkap soal sertifikat halal di BPJPH Kemenag dapat menanyakannya di:

Baca Juga: Langkah Mudah Mendirikan PT dan Rincian Biayanya

Lama Membuat Sertifikat Halal

sertifikat halal

Lama membuat sertifkkat halal via tribunnews.com/kontan

Berdasarkan UU No. 33/2014, BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal maksimal 7 hari kerja. Terhitung sejak keputusan fatwa halal diterima dari MUI.

Waktu 7 hari itu belum termasuk proses penetapan LPH oleh BPJPH yang memakan waktu 5 hari kerja dan sidang fatwa halal hingga keluar keputusan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja. Itu artinya, untuk memperoleh sertifikat halal membutuhkan waktu sebulan lebih.

Biaya Membuat Sertifikat Halal

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Assalamu'alaikum #SahabatHalal. Apa kabar hari ini? Semoga selalu dalam nikmat sehat ya. Aamiin yaa Robbal 'alamiin. Di akhir pekan gini, adakah di antara #SahabatHalal yang ingin touch up dengan make up kesukaan untuk mempercantik penampilan? Nah, sebelum #SahabatHalal memakai produk kosmetik, jangan lupa untuk selalu memastikan kehalalan produk kosmetik itu ya. Cara termudah memastikan kehalalan produk kosmetik yang ingin #SahabatHalal beli adalah dengan memperhatikan kemasan produk tersebut, apakah berlabel halal ataukah belum. Label halal yang dimaksud pun tentu haruslah label halal yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh negara dan bukan sekedar label atau tulisan halal yang dibuat oleh siapa saja tanpa didasarkan pada proses sertifikasi halal yang benar. Yuk #SahabatHalal, teruslah kita selalu budayakan mengkonsumsi produk halal. Insya Allah dengan selalu menggunakan produk yang halal, maka jasmani dan rohani kita akan menjadi lebih sehat, hidup kita akan menjadi lebih baik, dan insya Allah kita selalu mendapatkan keberkahan Allah SWT. Pilihlah selalu produk halal, karena halal itu baik. #halalindonesia #bpjph #kemenag_ri #halalitubaik #bersihmelayani #pilihyanghalal #kosmetikhalal Fanpage: Halal Indonesia Twitter: @bpjphkemenag Instagram: halal.indonesia Youtube: Halal Indonesia Email: bpjph@kemenag.go.id

A post shared by Halal Indonesia (@halal.indonesia) on

Proses pendaftaran, pemeriksaan atau pengujian produk, sidang fatwa, hingga diterbitkannya sertifikat dan label halal butuh biaya. Aturan tarif atau biaya sertifikasi halal sudah di finalisasi Kementerian Keuangan. Tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Namun bocoran yang dikutip dari republika.co.id, besaran biaya sertifikasi halal akan dibedakan antara usaha mikro atau kecil, menengah, dan besar. Tarif untuk usaha kecil dijanjikan lebih murah. Bahkan bisa disubsidi pemerintah.

Kembali lagi, besaran tarif tergantung jenis usaha, jenis produk, atau lainnya. Jadi tidak semua pelaku usaha dikenakan biaya yang sama.

  • Biaya pendaftaran sertifikat halal = Rp100 ribu – Rp500 ribu
  • Biaya pemeriksaan atau pengujuan produk = Rp3,5 juta – Rp4 juta
  • Biaya penerbitan sertifikat:
  • Usaha kecil dan menengah = Rp150 ribu – Rp1,5 juta
  • Usaha menengah dan besar = Rp1,5 juta – Rp5 juta.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

sertifikat halal

Masa berlaku sertifikat halal

  • Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan BPJPH
  • Wajib diperpanjang dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir
  • Jika Anda sudah terlanjur mendapat sertifikat halal dari MUI yang akan berakhir tahun 2020, maka sertifkat tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Setelah itu, wajib diperbaharui.

Sanksi Bagi yang Melanggar

sertifikat halal

Sertifikat halal via goukm.id

Ada beberapa sanksi administrasi maupun pidana yang berlaku bagi si pelanggar:

1. Tidak memisahkan lokasi, tempat dan alat PPH dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administratif

2. Tidak melakukan kewajiban, seperti sudah dapat sertifikat halal tapi tidak mencantumkan label halal di produk, memperbaharui sertifikat halal yang kedaluwarsa dijerat dengan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan sertifikat halal dicabut

3. Tidak melakukan resgitrasi sertifikat halal bakal dikenakan sanksi administratif, berupa penarikan barang dari peredaran

4. Tidak menjaga kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal, pelaku usaha bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar

5. Setiap orang yang terlibat dalam proses JPH dan tidak menjaga kerahasiaan formula yang diserahkan pelaku usaha, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sertifikat Halal demi Kepuasan Pelanggan

Sertifikat halal saat ini sangat penting bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis. Bukan hanya untuk usaha kakap saja, tapi juga usaha kecil, seperti tukang gorengan atau pedagang bakso. Sebab dengan memperoleh sertifikat dan label halal, usaha Anda makin bernilai tambah. Masyarakat percaya bahwa barang atau jasa yang Anda jual sudah sesuai syariat Islam.

Jangan bikin kewajiban sertifikasi halal ini menjadi momok bagi pengusaha karena alasan biaya. Bila sudah niat membangun usaha, totalitas. Pikirkan kepuasan konsumen yang menggunakan atau mengonsumsi barang atau jasa Anda.

Jika terbentur masalah keuangan, padahal ini untuk kegiatan produktif kebutuhan usaha, ada fasilitas pinjaman, berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA) maupun Kredit Multiguna (KMG) yang bisa Anda ajukan, baik itu ke perbankan maupun fintech, seperti Cermati.com.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement