REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan prihatin dengan temuan sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine) meski mencantumkan logo halal. KPAI menilai perlu dilakukan investigasi mendalam atas potensi kelalaian pengawasan maupun manipulasi dalam proses sertifikasi dan distribusi produk.
"Kami berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian. Karena hal ini terkait dengan tumbuh kembang anak, ini tidak hanya sekadar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya merilis sembilan produk jajanan anak yang terindikasi mengandung babi, padahal sebagian besarnya telah mencantumkan logo halal. Produk yang dimaksud adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.
Jasra juga menyoroti kemungkinan perubahan komposisi bahan yang terjadi setelah produk mendapat sertifikasi halal. Hal ini mengingat kasus serupa pernah terjadi pada obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Pada saat itu, perubahan komposisi tanpa pengawasan ketat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa anak.
Ia pun prihatin dengan produk-produk yang mengandung porcine tersebut karena menyasar pasar anak-anak, dengan tampilan menarik dan harga terjangkau. Bahkan dari hasil pemantauan KPAI, salah satu produk mencatatkan penjualan lebih dari 70 ribu kali di satu wilayah saja.
"Bahan dasar seperti Hakiki Gelatine juga telah menyebar dalam berbagai makanan dan minuman lain. Artinya potensi kandungan tidak halal tidak hanya terbatas pada sembilan produk tersebut," kata dia.
Jasra menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen, terlebih konsumen anak-anak. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang mencantumkan label halal namun tidak sesuai dengan proses produksinya dapat dikenai sanksi pidana maupun ganti rugi.
Karenanya Jasra mengimbau setelah rilis BPOM dan BPJPH beredar, keluarga dan masyarakat tidak lagi membeli produk produk tersebut. Menurutnya pengawasan orang tua sangat penting mengingat anak kerap mudah dipengaruhi.
"Karena kita tahu anak anak secara fisik, psikis, emosional dan psikologis sangat mudah di kuasai dan dibelokkan pemahamannya. Sehingga masih bisa mengkonsumsi produk ini, bila orang tua tidak mengawasi," kata Jasra.