Selasa 12 Nov 2019 04:37 WIB

Jefri Nichol Kapok Pakai Narkoba

Jefri Nichol divonis tujuh bulan pidana.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jefri Nichol menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis tujuh bulan pidana. Setelah putusan itu, ia akan fokus menyelesaikan masa rehabilitasi.

Jefri mengaku kapok dengan kasus tindak penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Meskipun ia terjerat ketika masih dalam tahap coba-coba dan belum terbukti sebagai pecandu.

Baca Juga

Ia juga bersyukur karena masih banyak dukungan yang diberikan para penggemarnya selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, sejak terseret kasus narkoba, penggemarnya tetap memberikan dukungan.

"Aku bersyukur banget masih banyak yang ngasih kasih sayang. Seneng banget mereka enggak berpaling walau aku kena kasus," kata aktor film Surat Cinta untuk Starla itu.

Terkait vonis yang diberikan, Jefri mengaku puas dengan vonis hakim. Ia siap menjalani sisa masa pidananya dengan menuntaskan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan pidana dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur. Pihak Jefri mengatakan tidak akan mengajukan banding.

"Setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega banget, sesuai harapan udah cukup," kata Jefri.

Sebelumnya, aktor Jefri Nichol ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) silam, sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement