Ilustrasi transaksi di ATM
Cermati.com – Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan biaya transfer dana bank yang berlaku 1 September 2019. Benarkah kebijakan ini membuat bank mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan financial technology (Fintech) yang makin berkembang?
Untuk lebih jelasnya, Cermati.com telah berbincang dengan Ekonom PT Bank Woori Saudara Tbk, Rully Nova. Menurut dia, ada banyak manfaat yang bakal diperoleh perusahaan-perusahaan bank sebagai nasabah BI, maupun masyarakat secara umum sebagai nasabah bank.
Sebelum itu, ketahui aturan penurunan biaya transfer dana dan kliring berjadwal yang baru diterbitkan Bank Indonesia 31 Juni 2019 tersebut.
Isi Aturan BI soal Penurunan Biaya Transfer
Ilustrasi gedung otoritas perbankan Indonesia
Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id, aturan penurunan biaya transfer ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Aturan ini mencakup:
- Penambahan waktu setelmen dana
- Menurunkan biaya transaksi menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari penyelenggara (BI) ke peserta (Bank)
- Menurunkan biaya transaksi SKNBI dari peserta (Bank) kepada nasabah (masyarakat pemilik rekening bank)
Perubahan dalam aturan biaya transfer
Jenis Pengaturan
|
Aturan Lama
|
Aturan Baru
|
Periode setelmen
|
a. Layanan transfer dana dalam 1 hari 5 kali: pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.45
|
Layanan transfer dana & pembayaran reguler 1 hari 9 kali: pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, 16.45
|
b. Layanan pembayaran reguler dalam 1 hari 2 kali: pukul 08.00 dan 14.15
|
||
Biaya yang dibayarkan Bank ke BI
|
a. Layanan transfer dana: Rp1000 per DKE
|
Rp600 per DKE
|
b. Layanan kliring warkat Debit: Rp1000 per PKE
|
Tetap
|
|
c. Layanan pembayaran reguler: Rp1000 per DKE Rp500 per rincian transaksi
|
||
d. Layanan penagihan reguler: Rp1000 per DKE Rp500 per rincian transaksi
|
||
Biaya yang dibayarkan Nasabah ke Bank
|
a. Layanan transfer dana: Rp5.000 per DKE
|
Maksimal Rp3.500
|
b. Layanan kliring warkat debit: maksimal Rp5.000 per DKE
|
Tetap
|
|
c. Layanan pembayaran reguler: maksimal Rp5.000 per DKE
|
||
d. Layanan penagihan reguler: maksimal Rp5.000 per DKE
|
Penurunan Biaya Transfer untuk Daya Saing
Ilustrasi transaksi di bank
Rully berpendapat, dengan penurunan biaya transfer dana dan kliring berjadwal tersebut, akan membuat beban bank maupun nasabah bank jadi lebih ringan. Logikanya, ketika biaya lebih murah dari sebelunya, maka ada ruang buat dana lebih.
“Jadi penurunan biaya transfer ini sebenarnya lebih ke persaingan. Logikanya kan customer akan pilih termurah (biaya transfer). Sekarang ada fintech yang gratis, (orang berpikir) buat apa pakai bank? Bisa ditinggalkan nasabah (kalau bank tidak kompetitif),” jelas Rully.
Bagi masyarakat, dengan penurunan biaya transfer dana antar bank menjadi Rp3.500 tentunya akan meringankan. Sehingga membuat orang tidak enggan untuk melakukan transfer dana antar bank.
Baca Juga: Peran Penting Fintech ‘Primadona’ di Era Digital
Keuntungan Penurunan Biaya Transfer dan Kliring
Ilustrasi mengumpulkan uang receh
Penasaran dengan manfaat atau keuntungan dari penurunan biaya transfer dana dan kliring berjadwal itu? Rully Nova memaparkannya dalam beberapa poin keuntungan aturan Bi teranyar itu, yaitu:
- Bank jadi kompetitif
Perkembangan perusahaan Fintech sangat cepat sekali. Sehingga penurunan biaya transfer dan kliring ini bisa mengakselerasi Bank dan Fintech.
- Mengintegrasi sistem pembayaran
Dengan aturan tersebut bisa mendorong integrasi sistem pembayaran Fintech dan Perbankan, menjadi lebih cepat dan masyarakat mudah mengaksesnya.
- Meningkatkan volume transaksi
Penurunan biaya transfer ini juga akan menguntungkan masyarakat karena biayanya makin murah, sehingga transaksi akan lebih banyak dan otomatis volume transaksi terus meningkat.
- Bisa menghemat keuangan
Tentu saja, dengan penurunan biaya transfer ini juga akan membuat masyarakat menjadi lebih mudah berhemat karena biaya transaksi transfer uang jadi murah.
Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank
Keuntungan Lain bagi Masyarakat dan Bank
Ilustrasi transaksi perbankan
Vice President Corporate Communications and Senior Economist PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Ryan Kiryanto, juga berpendapat bahwa aturan yang dikeluarkan BI tersebut berdampak porsitif dan menguntungkan bagi masyarakat maupun bank.
Kepada Cermati.com, Ryan menyebutkan dampak penurunan biaya transfer dana akan menguntungkan nasabah atau masyarakat. Sehingga mereka akan tidak ragu lagi melakukan banyak aktivitas perbankan karena biayanya jadi lebih murah ketimbang sebelumnya.
“Dampaknya bagi bank juga positif. Karena volume atau jumlah transaksi transfer jadi lebih banyak, sehingga akumulasi pendapatan fee based income meningkat,” kata Ryan.
Baca Juga: Peringkat Utang RI Naik, Ternyata ini Untungnya buat Masyarakat!