Pernah diminta melampirkan kartu kuning sebagai salah syarat melamar pekerjaan? Jika ya, tidak usah bingung. Kartu kuning sebetulnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota.
Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.
Biasanya kartu kuning dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen, seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta ada juga yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Cara Menulis Daftar Riwayat Hidup yang Disukai HRD
Informasi yang Ada di Kartu Kuning
View this post on Instagram
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Berlaku Selama 2 Tahun
Kartu Kuning via sindonews.com
Sama dengan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) atau Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) maupun KTP yang punya masa berlaku, kartu kuning pun demikian. Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran (bila belum mendapat pekerjaan). Kartu AK-1 dapat diperpanjang
Jika ada perubahan data, segera melapor dan diganti. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.
Enaknya Punya Kartu Kuning
Melamar Pekerjaan
Kalau kamu masih berjuang melamar pekerjaan, dengan membuat kartu kuning, datamu akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Bila sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungimu. Sudah pasti lowongan kerja yang masuk ke Disnaker terpercaya.
Baca Juga: 20 Situs Lowongan Kerja Terbaik dan Terpercaya di Indonesia
Syarat Membuat dan Memperpanjang Kartu Kuning
View this post on Instagram
Membuat kartu kuning mudah kok. Syaratnya pun tidak banyak, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Syarat memperpanjang kartu kuning:
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, bawa juga dokumen yang asli. Agar kalau diminta petugas, sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.
Kemudian bunyi Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya bisa kok bikin kartu kuning meski kamu merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Untuk kasus beda domisili, bila merantau ke Jakarta, sedangkan alamat KTP di Yogyakarta, kamu perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, selain syarat yang disebutkan di atas.
Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
View this post on Instagram
Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, tinggal datang ke kantor Disnaker atau kantor yang melayani pembuatan AK-1 di Kabupaten/Kota kamu. Ingat, berpakaian rapi (formal) dan datang sendiri karena tidak boleh diwakilkan.
- Mengisi buku tamu di kantor Disnaker
- Periksa berkasmu
- Ambil nomor antrean
- Tunggu panggilan
- Mengisi biodata atau data diri dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Selanjutnya akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja
- Selesai, dan kamu akan langsung dapat kartu kuning saat itu juga
- Jangan lupa legalisir kartu kuningmu dengan terlebih dulu memfotokopi kartu kuning tersebut, baru kemudian dilegalisasi.
Cuma 15 Menit dan Gratis
View this post on Instagram
Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), membuat kartu kuning di kantor Disnaker hanya memakan waktu kurang dari 15 menit saja. Dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Mungkin akan ada biaya fotokopi kartu kuning yang ingin dilegalisir.
Semangat Cari Kerja, Jangan Menyerah
Mendapatkan pekerjaan memang tidak mudah, apalagi buat kamu yang baru lulus. Butuh perjuangan melamar kerja ke sana kemari sampai dapat panggilan kerja, menjalani tes, hingga akhirnya diterima bekerja. Kuncinya jangan pernah menyerah, terus berusaha meski harus mengalami penolakan berkali-kali.
Baca Juga: Tips Menjawab 10 Pertanyaan Jebakan saat Interview Kerja