Senin 20 May 2019 03:06 WIB

Akhirnya, Harga Tiket Pesawat Turun!

Sejumlah maskapai memberikan diskon harga tiket pesawat.

Rep: cermati/ Red:
Yeay, Akhirnya Harga Tiket Pesawat Turun! Lion Air Beri Potongan Harga 50%
Yeay, Akhirnya Harga Tiket Pesawat Turun! Lion Air Beri Potongan Harga 50%

Bandara

Ilustrasi bandara

Setelah sempat mahal sejak akhir tahun lalu, masyarakat kini bisa menikmati harga tiket pesawat murah. Pemerintah telah menetapkan tarif batas tiket pesawat turun hingga 16%.

Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Darmin Nasution, dalam siaran resminya, di Jakarta, awal pekan ini, menyebutkan batas tarif tiket pesawat telah ditetapkan turun 12% hingga 16%. Alasan penurunan tarif batas atas karena harga tiket pesawat selama ini dinilai cukup memberatkan masyarakat.

Sejak Desember 2018 harga pesawat di dalam negeri memang melambung akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur) yang menyentuh US$86,29 per barel. Dampaknya, beban operasional perusahaan maskapai meningkat dan menyebabkan harga tiket pesawat harus dinaikkan untuk menutupinya.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan, bahkan tak sedikit perusahaan-perusahaan jasa perhotelan dan pariwisata tertekan karena sepinya pengunjung.

Kini, pemerintah telah menetapkan penurunan batas atas tarif tiket pesawat dari ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Ini dilakukan pemerintah bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tapi juga konsumen sebagai masyarakat. Dan industri penerbangan khususnya pada pelayanan penumpang udara dapat berjalan dengan baik dan stabil,” kata Darmin.

Dengan ketentuan ini, mau tak mau perusahaan jasa angkutan udara harus menyesuaikan. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini diberlakukan untuk rute-rute di Jawa hingga ke Jayapura.

 

Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hanya untuk ‘Full Service Airline’

Pesawat Murah

Ilustrasi pesawat berbiaya murah

Namun sayangnya, penurunan tarif batas atas tiket pesawat udara ini hanya berlaku untuk maskapai penerbangan berlayanan penuh atau FSA (Full Service Airline). Artinya untuk pesawat berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) tidak termasuk dalam ketentuan penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang sebesar 12-16% itu.

“Kami imbau kepada maskapai LCC untuk penyesuaian tarif, paling tidak berikan ruang 50% dari tarif batas atas,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya, seperti dikutip dari katadata.co.id.

Jenis maskapai berdasarkan pelayanannya:

1. Full Service

Maskapai yang menyediakan pelayanan penuh, dan fasilitasnya terbilang mewah seperti: makanan berat, in flight entertainment, Wi-Fi, executive lounge, business class, first class, dan lainnya. Maskapai Indonesia yang termasuk Full Service ini adalah Garuda Indonesia dan Batik Air.

2. Medium Service

Maskapai yang menyediakan pelayanan medium (menengah), fasilitasnya terbilang menengah seperti: business class, makanan ringan, dan lainnya. Maskapai Indonesia yang termasuk Medium Service ini adalah Sriwijaya Air, Nam Air, Kalstar Aviation, Xpress Air. 

3. Low Cost Carrier

Maskapai penerbangan berbiaya rendah. Fasilitasnya tidak terlalu ekslusif dan harus membayar biaya tambahan jika menginginkan makanan, pilih kursi, kelebihan bagasi, dan lainnya. Maskapai Indonesia yang termasuk LCC/ maskapai berbiaya rendah adalah Lion Air, Citilink, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia X, Wings Air

Baca Juga: Berburu Tiket Murah Saat Lebaran? Ini caranya!

YLKI Menilai Penurunan Tarif Batas Atas Tiket itu Pesawat Kecil

Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah terhadap penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16% tersebut dirasa masih kecil. Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Tulus, penurunan tarif batas atas tersebut tidak akan signifikan bakal menurunkan harga tiket pesawat oleh maskapai-maskapai penerbangan itu. Sebab perusahaan penerbangan rata-rata sebelumnya sudah menaikkan tarifnya hingga 100% dari batas bawah.

Selain itu, penurunan persentase tarif batas atas ini juga bisa memicu maskapai mengerek sisa persentase tarif tersebut, misalnya 85%. “Artinya, bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan tarif batas atas ini,” sebutnya.

Ketidakefektifan kebijakan mengenai tarif tiket pesawat ini jika bisa menimbulkan respons negatif dari maskapai penerbangan yang berbuntut pada pengurangan penerbangan. Untuk itu, langkah tepat kebijakan soal tarif tiket pesawat ini adalah dengan menghilangkan atau menurunkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tarif pesawat yang 10% itu.

“Kalau memang pemerintah mau menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi tarif batas atas saja, tapi bisa menghilangkan atau menurunkan PPN misalnya menjadi 5 persen saja,” ungkapnya.

Ia beralasan, komponen tiket pesawat itu bukan hanya soal tarif batas atas (TBA) saja, tapi juga komponen tarif kebandaraan yang setiap 2 tahun mengalami kenaikan. Dan hal ini berpengaruh pada kenaikan harga tket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U/Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) include on ticket.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan bila Barang Hilang di Bagasi Pesawat?

Buruan Buru Tiket Pesawat Murah

Buntut dari kebijakan ini, satu per satu maskapai penerbangan mulai mulai menyesuaikan. Salah satunya Lion Air yang kini banting tarif dengan potongan harga hingga 50% yang bisa dimanfaatkan, sebelum penurunan tarif tiket pesawatnya secara reguler.

Potongan harga tiket pesawat hingga separuh harga ini diungkapkan oleh Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resminya. Ia mengharapkan, dengan potongan harga tiket pesawat ini banyak masyarakat yang bisa mudik Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini.

“Harga jual tiket 50 persen di bawah tarif normal ini mulai dari 16 Mei hingga 15 Juni 2019. Sehingga travellers diharapkan bisa mengunjungi kampung halaman atau berbagai kota besar lainnya untuk berlibur,” tulis Danang.

Baca Juga: Kehabisan Tiket? Lakukan ini agar Tetap Bisa Mudik Lebaran

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement