Senin 29 Apr 2019 16:47 WIB

Polisi akan Selesaikan Penyelidikan Burning Sun

Target penyelesaian penyelidikan Burning Sun adalah pekan ini.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Indira Rezkisari
Seungri Bigbang
Foto: EPA
Seungri Bigbang

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Investigasi kepolisian pada Seungri dan Yoo In Suk dalam kasus prostitusi dunia hiburan Korea Selatan, Burning Sun, hampir berakhir. Kasus rencananya akan ditutup satu per satu.

"Investigasi Burning Sun telah berlangsung selama tiga bulan, dan investigasi akan ditutup satu per satu," kata Won Kyung Hwan, Komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, pada konferensi pers, Senin (29/4), dilansir dari Soompi.

Baca Juga

Dia melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa polisi berencana untuk menyelesaikan penyelidikan atas Seungri dan Yoo In Suk pekan ini. Mengenai apakah surat perintah penahanan praperadilan akan dikeluarkan untuk keduanya, Won Kyung Hwan, memberi komentarnya.

"Surat perintah penahanan praperadilan dikeluarkan tergantung pada penilaian secara keseluruhan berdasarkan faktor termasuk tingkat keparahan masalah, potensi untuk melarikan diri, dan penghancuran bukti."

Jika polisi mengajukan permintaan, pengadilan akan memutuskan apakah surat perintah akan dikeluarkan atau tidak.

Seungri menggunakan kartu perusahaan YG Entertainment pada tahun 2015 untuk membayar hotel investor Jepang yang menggunakan pelacur yang dipanggilnya. Namun, seorang akuntan YG Entertainment bersaksi bahwa Seungri menggunakan kartu tersebut tetapi dikenakan biaya atau disuruh mengganti pengeluaran tersebut.

Polisi sedang meninjau dokumen keuangan yang diajukan oleh YG Entertainment untuk mengonfirmasi kesaksian ini. Polisi juga menyebut mengenai kecurigaan Seungri memediasi pelacuran di pesta ulang tahunnya di Palawan pada 2017.

"Berbagai (faktor) harus ditinjau untuk kasus Palawan. Fakta-faktanya semuanya telah diselesaikan," katanya.

Seungri telah diperiksa oleh polisi sebanyak 15 kali sejauh ini atas dugaan termasuk mediasi pelacuran, penggelapan, pembagian rekaman ilegal, dan penggelapan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement