REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU mengingatkan pemilih untuk tidak melakukan swafoto dengan menampilkan pilihannya di bilik suara. Aktivitas itu mencederai asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dalam peraturan KPU kami sudah mengatur itu, melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wahyu mengingatkan, swafoto di bilik suara berpotensi memperlambat proses memilih hingga antrean bertambah lama.
Dari hasil simulasi, satu pemilih memakan waktu sekitar lima menit dengan asumsi mereka sudah memiliki pilihan untuk mencoblos lima surat suara. Sedangkan, KPU dibatasi waktu karena TPS dibuka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
"Tapi pengertiannya jam 13.00 bukan berarti, maknanya pasti ditutup. Jam 13.00 itu tetap dapat melayani sepanjang pemilih sudah datang dan mendaftar," ucapnya.
KPU, menurut dia, hanya memperbolehkan masyarakat mendokumentasikan formulir C-1 plano yang berisi data primer hasil pemungutan suara di TPS. Wahyu meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar di bilik suara.