Senin 30 Jun 2025 10:09 WIB

Jangan Asal Klik SMS Blast Kalau tidak Mau Data Pribadi Bablas

SMS yang disebar umumnya memancing calon korban untuk mengklik tautan.

SMS (ilustrasi)
SMS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selasa (24/6/2025) sore, dua orang berseragam tahanan keluar dari ruangan Bid Humas Polda Metro Jaya dengan tangan terikat dan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Mereka berjalan gontai sambil menunduk ke tempat konferensi pers, kemudian semua kamera menghadap keduanya. Namun mereka terus menunduk, menolak memperlihatkan wajah kepada publik.

Kedua orang tersebut merupakan tersangka kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan menggunakan modus SMS (Short Message Service) Blast atau pesan singkat dengan mengirimkan link atau tautan palsu dari sejumlah bank kepada para calon korban atau lebih dikenal dengan phising.

Baca Juga

Kedua pria yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia tersebut berinisial OKH (53) dan CY (29) hanya tertunduk lesu saat pihak Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan mereka. Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengawali konferensi pers dengan menjelaskan bahwa para tersangka diduga mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2025.

Reonald kemudian mengajak wartawan untuk menyaksikan bagaimana mereka menjalankan aksinya. Awalnya tersangka CY yang menjelaskan kejahatan dengan modus SMS Blast itu.

Namun karena terkendala bahasa, akhirnya tersangka berinisial OKH yang menjelaskan cara kerja dengan modus ini, dengan logat Malaysia yang kental dia mulai menunjukkan cara-cara kerja modus SMS Blasting.

OKH yang di tangkap pada tanggal 16 Juni 2025, di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara menjelaskan, pertama-tama mereka menghidupkan mesin mobil sembari menyalakan alat interface specification untuk menyebarkan SMS kepada para calon korban.

Kemudian dia menyebutkan penyebaran SMS yang berisikan link phising tersebut dilakukan di tempat ramai seperti Bundaran HI, area perkantoran seperti SCBD dan juga pusat-pusat perbelanjaan. Dengan penyebaran tersebut, para tersangka diibaratkan seperti menebar jala di laut berharap mendapatkan ikan (korban) sebanyak-banyaknya.

Jika ada korban yang masuk ke tautan tersebut, sesungguhnya mereka masuk ke gerbang penipuan yang disiapkan oleh pelaku. Pada tautan itu, korban diminta untuk melakukan pengisian data informasi pribadi mulai nama, alamat lengkap dan nomor kartu debit atau kredit mereka.

Jika korban benar-benar memasukkan data pribadi, maka bisa dipastikan data itu sudah dipegang oleh pelaku yang bisa melakukan transaksi, penarikan dan pemindahan dana dari rekening korban ke rekening yang mereka telah siapkan.

Modus SMS Blasting...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement