REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Rendahnya konsumsi air putih di Indonesia membuat pemerintah khawatir. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program khusus yang dimasukkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu empat K. Apa sajakah Empat K itu?
Direktur Kesehatan Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nurali, mengatakan saat ini pemerintah menetapkan empat K untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau mengonsumsi air putih. Pertama adalah kuantitas di mana jumlah air putih yang dikonsumsi harus cukup sehari. Satu orang minimal dua liter atau delapan gelas per hari.
Kedua, kualitas air. Air minum yang diminum harus bebas mikrobiologi baik fisika maupun kimia. Secara fisik air yang diminum tidak berbau dan tidak berasa.
Selain itu, air yang diminum itu harus benar-benar dimasak. Tidak boleh tidak dimasak karena mengandung bakteri dan bisa sebabkan diare juga stunting. Karena, secara kasat mata kita tidak bisa melihat bakteri. "Ibu hamil waspada terhadap stunting karena minum air yang tercemar," ujarnya.
Ketiga, keterjangkauan. Menurutnya kita semua harus punya akses dan dapat minum air di seluruh Indonesia. Pada 2030 seluruh pelosok Indonesia harus mendapatkan air minum bersih dalam waktu 30 menit. Masayarakat tidak boleh menempuh jarak terlalu jauh untuk mendapatkan air minum.
Keempat, kontinuitas. Ketersediaan air minum harus berlangsung selama 24 jam. Tidak boleh hanya tersedia delapan jam. "Target 2030 air minum di Indonesia harus tersedia 24 jam. Dalam waktu setengah jam harus baik. Jumlah dan kuantitas harus baik," ujarnya.
Dengan demikian pemerintah menargetkan pada 2030 harus banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi air putih. Mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, dan lainnya. Selain itu, untuk menjaga kesehatan Imran menyarankan untuk rutin mengontrol kesehatan mulai dari tekanan darah, gula darah, dan lainnya. Rajinlah konsumsi buah dan sayur, olahraga teratur, aktivitas fisik, dan tidak merokok di dalam rumah.