REPUBLIKA.CO.ID, HOLLYWOOD -- Aktor Hollywood, Johnny Depp telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar AS (Rp 705,7 miliar) terhadap mantan istrinya, Amber Heard. Di dalam gugatannya, Depp menuliskan Heard telah menuduhnya melakukan kekerasan domestik.
Dilansir di Foxnews, Depp juga menuliskan bahwa Heard telah memiliki hubungan terlarang dengan pendiri Tesla, Elon Musk, saat keduanya baru menikah. Semua itu terjadi sekitar tahun 2015.
Pengacara Heard, Eric M. George mengatakan, hal yang dilakukan Depp hanyalah untuk membuat Heard tutup mulut. "Perlakukan ini dilakukan sebagai salah satu usaha Johnny Depp untuk menutup mulut Amber Heard. Tapi, satu hal yang perlu diketahui, Heard tidak akan pernah diam," kata George kepada People.
Sedangkan pengacara Depp, Adam Waldman, merespons tanggapan tersebut. Ia menegaskan, hal yang dilakukan kliennya bukan sebagai cara untuk menutup mulut sang mantan istri.
"Kami tidak berusaha menutup mulut Nona Heard. Sebaliknya, kami bermaksud untuk memanggil dan meminta bukti darinya, tiga teman pendampingnya, dan Elon Musk. Kami berharap dapat memegang bukti video, foto, dan saksi mata agar Amber Heard bisa menjelaskan hal yang tidak dapat dijelaskan," kata Waldman.
Waldman juga mengatakan, Heard sedang menyebarkan sebuah hoaks untuk mendapatkan publikasi untuk dirinya sendiri. Ia pun berharap pihak Heard dapat memberikan bukti yang kuat agar bisa membersihkan namanya.