REPUBLIKA.CO.ID, Kehamilan pada dasarnya bukan menjadi penghalang bagi perempuan untuk berpergian, termasuk dengan pesawat. Di sisi lain, kegiatan berpergian juga tidak boleh sampai membahayakan kondisi kehamilan.
Menurut NHS, perempuan dalam kondisi hamil pada umumnya aman untuk berpergian dengan pesawat. Berpergian dengan pesawat juga umumnya tak memiliki risiko membahayakan bagi janin dalam kandungan.
Meski begitu, perempuan yang sedang hamil perlu memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk berpergian dengan pesawat. Selain untuk menjaga kondisi kandungan, beberapa maskapai juga memiliki ketentuan tersendiri terkait penerbangan untuk ibu hamil.
"Sebagian besar maskapai tidak akan mengizinkan anda untuk terbang pada usia kehamilan setelah 37 minggu atau 32 minggu bila Anda mengandung bayi kembar," ungkap NHS seperti dilansir Mirror.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh perempuan hamil sebelum menyusun rencana berpergian dengan pesawat. Berikut ini adalah ketiga hal tersebut.
Berkonsultasi dengan Dokter
Sebelum berpergian, ada baiknya perempuan hamil berkonsultasi dengan dokter atau bidan mengenai kehamilannya. Ini penting dilakukan karena tiap kehamilan pada dasarnya berbeda. Konsultasi dibutuhkan untuk mendapatkan masukan yang sesuai dengan kondisi kehamilan masing-masing agar kehamilan tetap terjaga dan aman selama berpergian.
Periksa Asuransi Perjalanan
Perempuan hamil yang berencana untuk berjalan-jalan sebaiknya memeriksa asuransi perjalanan yang dimiliki. Periksa apakah kondisi kehamilan sudah di-cover oleh asuransi perjalanan. Bila belum memiliki asuransi perjalanan, perempuan hamil sebaiknya memilih satu asuransi perjalanan yang memiliki kebijakan meng-cover selama masa kehamilan.
Cermati Aturan Maskapai
Tiap maskapai memiliki aturan berbeda terkait usia kehamilan yang diperbolehkan untuk terbang bagi perempuan hamil. Secara umum, sebagian besar maskapai akan meminta surat keterangan dari dokter atau bidan dari perempuan hamil.
Surat keterangan ini biasanya diminta bila usia kehamilan sudah di atas 28 minggu. Surat keterangan ini perlu memuat keterangan bahwa perempuan hamil yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Selain itu, surat keterangan ini perlu disertai dengan tanggal perkiraan kelahiran.