REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Bongky Marcel melayangkan gugatan terhadap grup band Slank terkait dengan pelanggaran hak cipta pada album perdana sampai kelima. Hal tersebut diungkap oleh Bongky melalui unggahan di akun Instagram.
Dalam foto tersebut, Bongky memperlihatkan surat penunjukan terhadap kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya yang terdapat pada album Slank. Bongky menuntut haknya terhadap Bimbim, Kaka, Ridho, Abdee, dan Ivanka sebagai salah satu pencipta lagu untuk album pertama Slank sampai kelima atau selama kurun waktu 1990-1996.
Selain itu, Bongky juga mempermasalahkan pelanggaran hak cipta terhadap sampul album Generasi Biru tahun 1994. Ia mengaku sebagai pencipta desainnya.
Bongky merasa Slank telah mempergunakannya secara komersil tanpa meminta izin padanya. Tak hanya Slank, Bongky pun menuntuk semua pihak yang terkait dengan pelanggaran tersebut, termasuk rumah produksi maupun label rekaman.
Surat kuasa bernomor 005/SK/SKK-P/II/2019 diunggah olehnya sekira dua jam yang lalu dengan keterangan foto "oopss..".
Bongky, musisi kelahiran Bandung itu pernah bergabung dengan sejumlah band, seperti Cockpit Junior, Rese Band, dan CSC ( Cikini Stone Complex ) yang merupakan kelompok yang menjadi cikal Slank.